SUVA FIJI,fokusnusatenggara.com — Perdana Menteri Papua Nugini James Marape telah meminta negara-negara anggota Melanesian Spearhead Group (MSG) untuk mengembalikan West Papua dan Kaledonia Baru dalam agenda keanggotaan penuh MSG.
Berbicara pada KTT Pemimpin MSG ke-23 di Suva, Fiji, 22 Juni 2025, James Marape mengatakan bahwa meskipun dialog tingkat tinggi dengan Indonesia (mengenai West Papua) dan Prancis (mengenai Kaledonia Baru) harus terus berlanjut, namun secara budaya “tidak mencerminkan budaya Melanesia” jika tidak memberi mereka tempat di meja perundingan.
Baik West Papua maupun Kaledonia Baru saat ini memegang status pengamat di MSG, yang meliputi Papua Nugini, Kepulauan Solomon, Vanuatu, dan Fiji.
PNG mengakui West Papua sebagai provinsi Indonesia, menjadikan pernyataan Marape di Suva sebagai perubahan halus yang mungkin membuat Jakarta gelisah. Orang West Papua telah lama berjuang untuk merdeka dari Indonesia sejak 1969.
Tuan Marape mendesak negara-negara MSG untuk memperkuat ikatan budaya dan takdir bersama, merujuk pada peradaban Lapita kuno untuk menekankan kesamaan leluhur.
“Tuan Ketua, kami adalah masyarakat kuno. Warisan kami sudah ada sejak 4.500 tahun lalu,” katanya. “Jejak budaya Lapita menyatukan kita—akar kami, laut kami, warisan kami, dan masyarakat kami ,” tegas James Marape ( 22/6) seperti dilansir postcourier.com.pg.
Meskipun batas-batas modern kita dibentuk oleh proses kedaulatan dan sistem PBB, MSG harus mencerminkan kesatuan budaya dan takdir bersama kita.”
Marape menegaskan kembali dukungan PNG terhadap proses dialog tingkat tinggi yang didukung Forum Kepulauan Pasifik (PIF) dengan Indonesia, menekankan perlunya menghormati kedaulatan sambil mempromosikan hak-hak Melanesia.
“MSG memiliki tanggung jawab terhadap semua warga Melanesia—baik di Indonesia yang berdaulat, Selat Torres di bawah kedaulatan Australia, atau di tempat lain. Diskusi kita harus melindungi hak-hak masyarakat tanpa melanggar batas-batas negara,” katanya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











