ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pilkada Lewat DPRD: Efisiensi Politik atau Penyempitan Ruang Demokrasi Lokal ?

Avatar photo
Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

ADONARA, fokusnusatenggara.com  Wacana pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali mengemuka dan memantik perdebatan luas di ruang publik. Isu ini bukan hal baru dalam sejarah demokrasi Indonesia, namun konteksnya kini jauh berbeda. Pilkada langsung yang lahir dari rahim reformasi dua dekade silam tengah menghadapi krisis multidimensi: biaya politik yang melonjak, maraknya praktik politik uang, polarisasi sosial berbasis identitas, hingga lemahnya kualitas kepemimpinan daerah yang dihasilkan.

Dalam situasi inilah, sebagian kalangan terutama partai politik dan sejumlah akademisi mengusulkan agar mekanisme pemilihan kepala daerah dikembalikan kepada DPRD. Alasannya terdengar masuk akal dan pragmatis: efisiensi anggaran, stabilitas politik, serta pengendalian ekses demokrasi elektoral. Namun, di balik argumen teknokratis tersebut, tersimpan pertanyaan mendasar yang tidak bisa dihindari: apakah pemilihan kepala daerah melalui DPRD merupakan koreksi sistem demokrasi, atau justru langkah mundur yang menggerus kedaulatan rakyat?

Argumen Pendukung: Rasionalisasi Demokrasi dan Efisiensi Negara

Baca Juga :  SPK Fokus Pada Pengembangan Industri Lokal untuk Meningkatkan Ekonomi NTT

Pendukung pilkada melalui DPRD umumnya memulai argumen dari persoalan paling kasat mata, yakni biaya. Penyelenggaraan pilkada langsung dalam satu siklus nasional membutuhkan anggaran sangat besar, dengan total biaya yang diperkirakan mencapai puluhan triliun rupiah. Angka ini mencakup logistik pemilu, honor penyelenggara, pengamanan, hingga biaya penanganan sengketa hasil pilkada.

Partai Gerindra secara terbuka menyatakan bahwa pilkada melalui DPRD merupakan opsi yang lebih efisien dan tetap demokratis, karena DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat hasil pemilu. Dengan mekanisme ini, negara dinilai dapat menghemat anggaran signifikan yang selanjutnya dapat dialihkan untuk sektor-sektor produktif seperti pendidikan, kesehatan, dan pengentasan kemiskinan.

Partai Golkar menyampaikan pandangan senada, dengan menekankan aspek stabilitas sosial-politik. Menurut pandangan ini, pilkada langsung sering kali memicu konflik horizontal di masyarakat, terutama di daerah dengan struktur sosial yang rentan. Pemilihan melalui DPRD diyakini dapat mengurangi polarisasi dan mendorong kompetisi politik berbasis program, bukan mobilisasi massa atau sentimen primordial.

Baca Juga :  PDI Perjuangan Program Sapu Bersih Kemenangan Pilkada

Sejumlah kajian akademik turut menguatkan argumen tersebut. Penelitian yang dilakukan oleh lembaga riset dan perguruan tinggi ternama mencatat adanya korelasi antara tingginya biaya politik pilkada langsung dengan meningkatnya risiko korupsi pasca-pilkada. Kepala daerah yang terpilih melalui kontestasi mahal cenderung terdorong untuk mengembalikan modal politik, baik melalui praktik rente, jual beli jabatan, maupun manipulasi anggaran.

Dalam perspektif ini, pilkada melalui DPRD diposisikan sebagai bentuk rasionalisasi demokrasi. Demokrasi tidak semata-mata dimaknai sebagai partisipasi langsung, tetapi juga sebagai kemampuan sistem politik menghasilkan pemerintahan yang stabil, efisien, dan berorientasi pada kinerja.

Kritik Mendasar: Risiko Oligarki dan Kemunduran Demokrasi

Meski memiliki dasar argumen yang kuat, wacana pilkada melalui DPRD tidak luput dari kritik tajam. Kalangan akademisi, pegiat demokrasi, dan lembaga pemantau kebijakan publik menilai mekanisme ini berisiko besar menggerus kualitas demokrasi lokal.

Baca Juga :  Relawan Frans Aba: Meskipun Kami Didekati oleh pasangan Calon Lain, Hati Kami Tetap Pilih Paket SIAGA

Kritik utama diarahkan pada potensi melemahnya partisipasi publik. Pilkada langsung memberikan ruang bagi rakyat untuk terlibat secara aktif dalam menentukan pemimpinnya. Meski sering diwarnai ekses, mekanisme ini menjadi sarana pendidikan politik dan kontrol langsung terhadap kekuasaan. Ketika hak memilih dialihkan kepada DPRD, rakyat kehilangan instrumen konstitusional untuk memberikan mandat secara langsung.

Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), misalnya, menilai bahwa pemilihan melalui DPRD berpotensi menciptakan distorsi representasi. Komposisi DPRD yang didominasi partai-partai besar membuka ruang bagi konsolidasi kekuasaan elite, sementara aspirasi kelompok minoritas dan masyarakat akar rumput berisiko terpinggirkan.

Lebih jauh, pemilihan melalui DPRD dinilai rawan transaksi politik tertutup. Jika pilkada langsung menyebarkan praktik politik uang ke tingkat pemilih, maka sistem DPRD justru memusatkannya di lingkaran elite yang lebih sempit dan sulit diawasi. Proses pemilihan berlangsung di ruang-ruang tertutup, minim transparansi, dan jauh dari pengawasan publik.

  • Bagikan