KUPANG, fokusnusatenggara.com — Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menjadi tuan rumah penyelenggaraan Indonesia Pacific Cultural Synergy (IPACS) 2025, sebuah kegiatan kebudayaan yang melibatkan 17 negara yang difasilitasi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Kegiatan ini digelar di kota Kupang dijadwalkan berlangsung pada 11–13 November 2025 dengan serangkaian acara utama berupa ministerial meeting, pameran, pertunjukan seni budaya, hingga dialog lintas negara.
IPCS 2025 ini akan dihadiri delegasi 17 negara, termasuk Indonesia dan negara-negara Pasifik seperti Papua Nugini, Fiji, Samoa, hingga Niue. Agenda utama meliputi ministerial meeting yang diharapkan menghasilkan deklarasi bersama, panel discussion bertema inovasi budaya dan keberlanjutan, serta pertunjukan seni budaya.
Sebelum puncak acara, dihelat Residensi Budaya pada tanggal 3–10 November 2025. Program ini menghadirkan para pelaku budaya dari 17 negara dengan tiga fokus kegiatan: bamboo craft, musik tradisional, dan tarian tradisional. Para peserta akan berkolaborasi, berlatih, dan menampilkan karya mereka di hadapan publik.
Gubernur NTT Melki Laka Lena menyampaikan bahwa pelaksanaan IPACS di NTT merupakan bentuk kepercayaan pemerintah pusat terhadap potensi dan kesiapan daerah ini dalam menjalin hubungan antarbangsa melalui budaya.
“NTT memiliki kedekatan budaya dan sejarah dengan negara-negara di kawasan Pasifik. Karena itu, melalui kegiatan ini, kami ingin menjadikan NTT sebagai pintu masuk diplomasi kebudayaan Indonesia di wilayah timur,” ujar Gubernur Melki Laka Lena kepada wartawan pada Senin, 10 November 2025.
Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma menegaskan, seluruh peserta dan delegasi dari 17 negara akan mendapatkan pengawalan ketat dari Polda NTT, BIN Daerah, dan TNI, guna menjamin keamanan selama kegiatan berlangsung.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











