Stefanus Bria Seran (SBS), Bupati Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur, pekan ini menjadi topik politik yang menarik. Banyak media memberitakan soal bergabungnya SBS menjadi kader partai Golkar Kabupaten Malaka. Sebetulnya biasa-biasa saja. Tetapi topik ini menjadi luar biasa disaat momentum ini dilakukan SBS tak kala Partai Golkar akan melakukan survei terhadap Bakal Calon Bupati yang diusung pada Pilkada serentak 2020 nanti.
Berita ini sontak membungkam spekulasi banyak pihak terutama lawan politik SBS, sebab jauh sebelum bergabungnya SBS ke Partai Golkar, muncul spekulasi soal sulitnya SBS untuk bisa diakomodir dari Partai berlambang Beringin ini. Sebab konon katanya, Golkar Kabupaten Malaka akan mengusung DR. Simon Nahak, sebagai Bakal Calon Bupati, yang sudah lebih dulu mendaftar untuk disurvei.
Selain itu, muncul spekulasi bahwa jabatan Adrianus Bria Seran sebagai ketua DPD Golkar Kabupaten Malaka juga akan diganti, sebab Adrianus Bria Seran dinilai gagal dalam mendulang suara Partai Golkar pada pemilu kali lalu, terutama untuk perolehan kursi anggota DPR RI. Bahkan sosok Hengky Melky Simu, kader Partai Golkar Malaka digadang-gadang menjadi penggantinya.
Namun itulah politik. Biramanya selalu dinamis, bahkan bisa berubah sesuai kepentingan mana yang akan dipakai. Partai Golkar Malaka memberi contoh bahwa kepentingan partai akan menjadi prioritas utama. dengan masuknya SBS akan memberi energi baru bagi Golkar NTT, demikian ungkap Emanuel Melkiades Lakalena, Ketua DPD Golkar NTT, usai pelaksanaan Rakerda Partai Golkar Malaka Senin 5 Agustus 2019 lalu.
Lalu bagaimana dampak politik disaat SBS resmi menjadi Kader Partai Golkar Malaka? tentu dampak politiknya besar. Sebagai Bupati Petahana, SBS diharapkan akan terus meningkatkan kuantitas elektoral Partai Golkar ditahun politik mendatang. Ujian terbesarnya adalah dengan memenangkan Golkar dalam Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Malaka tahun 2020.
Soal dampak politik ini tentunya bukan hal mustahil. SBS dengan tingkat popularitas akhir akhir ini sudah bisa mendongkrak elektabilitas dirinya, sebab cukup populis dikalangan pendukungnya. Bahkan untuk saat ini, prosentase popularitas yang membuat tingkat elektabilitas SBS naik, sulit dikuti oleh calon lain semisal DR. Simon Nahak.
Dampak kedua dari masuknya SBS Ke Partai Golkar Malaka adalah dampak psikologis bagi para penantangnya. Saat ini saya yakin bahwa lawan politik SBS sedang berhitung untung rugi, apa teruskan niat untuk maju bertarung atau mundur teratur. Hitungannya sederhana. Pilkada serentak, dimana rakyat menentukan suara secara langsung, tingkat populis seorang figur menjadi faktor utama selain kapital politik lainnya semisal sumber daya keuangan, pengaruh dan pendukung.
Lawan politik SBS saat ini, tentu akan dibuat pusing untuk menentukan kendaraan politik mana yang akan dipakai selain Golkar (Sebab hanya Golkar yang bisa mengusung calon sendiri tanpa koalisi). Apabila Basisnya Survei, tentu hitungan saat ini semua lawan SBS jauh tertnggal dibawah dari sisi angka. Partai juga tidak mau kehilangan muka dengan mendukung figur yang jelas jelas secara survei jauh dibawah untuk “dipaksa” bertarung dengan SBS. Dalam konteks kendaraan politik ini, tentu semua partai akan lebih memilih SBS untuk diusung dan didukung ketimbang figur lain, yang belum terukur dan teruji hasil surveinya. tapi politik dinamis. biramanya selalu membuat terlena, hingga merubah makna dari setiap konsensus dan hasil.
Lalu pilihan kendaraan politik yang dipakai oleh lawan SBS apa? ini pertanyaan akan muncul apabila pintu partai politik tertutup, tentu bisa lewat jalur perseorangan atau independen. Namun politik itu adalah seni “Membunuh” lawan. Htungan masuk lewat jalur independen bisa dilakukan asal tim cukup kuat dipaksa kerja keras untuk lengkapi persayaratan minimal oleh undang-undang. Pilihan ini bagus selain untuk melengkapi syarat, figur yang bersangkutan bisa mengukur diri sejauh mana dukungan nyata yang diberikan kepadanya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.