KUPANG,fokusnusatenggara.com- Tiga Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTT periode 2014-2019 akan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) karena mengikuti Pilkada serentak yang akan dihelat pada tanggal 9 Desember mendatang. Hal ini disamapikan Ketua DPRD NTT, Anwar Pua Geno kepada Wartawan di Kupang, Selasa (1/9/2015).
“Jadi yang akan di PAW itu adalah anggota yang mengikuti Pilkada setelah KPUD menetapkan mereka sebagai calon tetap sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati di daerah masing-masing,” kata Anwar.
Dia menjelaskan, ketiga Anggota DPRD yang akan di PAW ini masing-masing Kornelis Soi dari PDIP menjadi calon Bupati Ngada, Thobias Wanus dari PKB sebagai calon Bupati Manggarai Barat dan Abraham Litina partai Gerindra sebagai calon Wakil Bupati Sumba Timur.
“Jadi mereka baru menyerahkan surat pemberitahuan saja bahwa mengikuti proses Pilkada di daerah masing-masing. Nah setelah ditetapkan sebagai calon tetap maka tidak ada alasan lagi untuk tidak mengundurkan diri dari jabatan sebagai anggota DPRD,” ungkapnya.
Anwar mengatakan, sesuai aturan yang berlaku maka 60 hari setelah KPU menetapkan calon, maka Mandagri akan menerbitkan surat pemberhentian sebagai anggota DPRD. Untuk itu pihaknya berharap agar ketiga anggota DPRD ini segera menyerahkan surat pengunduran diri sehingga bisa diproses dengan segera.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.