BORONG,fokusnusatenggara.com– Calon Gubernur NTT Nomor Urut 3, Benny K. Harman (BKH) yang berpasangan dengan Benny A. Litelnoni berjanji, apabila dirinya menjadi Gubernur NTT, soal tapal batas Kabupaten Manggarai Timur dan Ngada, akan diselesaikan secepatnya. Penyelesaian ini mutlak dilakukan, agar masyarakat di daerah perbatasan bisa disentuh, tanpa harus menunggu ego komunikasi dua arah antar pemerintah daerah setempat.
“ Jika saya terpilih menjadi Gubernur NTT, penyelesaian konflik Manggarai Timur dan Ngada akan segera kita urus apapun resikonya. Biar masyarakat bisa nikmati pembangunan dengan merata tanpa harus menjadi anak tiri di kampung sendiri,” ungkap BKH saat melakukan kampanye di Desa Sampi Rampas, Manggarai Timur, Selasa 20 Februari 2018.
Menurutnya, konflik sengeketa perbatasan yang berkepanjangan, akan berujung pada lemahnya pelayanan kepada masyarakat. Sebab masing-masing ego kelapa daerah dikedepankan dalam memberikan perhatian. Sejatinya menurut BKH, rakyat jangan dikorbankan dengan masalah ini. Pendekatan dengan melihat aturan serta pola komunkasi yang baik, akan mempermudah penyelesaian ini.
“ Solusinya cuman pola komunikasi kita rubah, lalu lepas ego masing-masing kepala daerah, minta pemerintah provinsi mediasi, dengan patokan pada aturan dan undang-undang ada. Dan yang penting, penyelesaian ini juga tidak akan menghilangkan hak ulayat dan adat masyarakat setempat,” jelasnya.
Bahkan menurut BKH, dengan kondisi topografi yang sangat luas, maka Manggarai Timur bisa dimekarkan lagi dengan mengambil Sambi Rampas sebagai ibu kotanya. Sebab dengan dimekarkan lagi, maka bisa mengakomodir persoalan penyelesaian perbatasan antara anggarai Timur dan Ngada.
“ Solusi alternatif lainnya adalah dengan melakukan pemekaran baru di wilayah Manggarai Timur dengan ibu kota sambi Rampas. Saya akan perjuangan itu, sebab dulunya Manggarai Timur juga saya yang jadi pengusul sekaligus membuat undang-undang bersama anggota Komisi III. Kalau Presiden sudah membuka kembali ijin, sisa diusulkan dan saya jamin akan perjuangkan hal itu,” tegasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.