FLORES TIMUR, fokusnusatenggara.com — Flores Timur, Puluhan guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Flores Timur menggelar aksi damai dan dialog terbuka di Gedung DPRD Flores Timur, Selasa (9/12/2025).
Aksi tersebut digelar sebagai respons atas munculnya informasi pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) hingga 50 persen pada 2026, serta berlarut-larutnya sejumlah hak guru yang belum terselesaikan.
Pantauan di lapangan, rombongan guru mengenakan seragam dinas sambil berjalan dan berorasi di sepanjang jalan menuju kantor DPRD. Mereka dikawal sebuah mobil pengeras suara dan diikuti puluhan kendaraan milik para guru. Sesampainya di kantor dewan, massa diterima langsung Ketua DPRD Flores Timur, Albertus Ola Sinuor, bersama sejumlah anggota dewan lain.
PGRI Protes Pemotongan TPP dan TPG Tanpa Sosialisasi
Wakil Ketua PGRI Flores Timur, Albertus Da Gomes, menyebut informasi pemotongan TPP untuk guru ASN pada 2026 memicu keresahan luas. Menurutnya, kebijakan yang menyangkut kesejahteraan guru seharusnya tidak muncul tiba-tiba tanpa penjelasan resmi.
“Semua orang bekerja untuk meningkatkan kesejahteraan. Tapi yang harusnya kami terima, justru tidak kami terima. Kami tidak datang untuk meminta janji, kami ingin kepastian. Karena isu yang beredar, TPP guru dipotong 50 persen mulai 2026,” tegasnya di hadapan Sekda, DPRD, dan pengurus PGRI.
Ia juga menyoroti minimnya komunikasi dari pemerintah daerah terkait kebijakan itu, sehingga memicu spekulasi di lapangan.
Lima Tuntutan Utama PGRI
Wakil Ketua PGRI lainnya, Muhammad Sole Kadir, menyampaikan lima persoalan yang selama ini belum diselesaikan Pemda Flores Timur:
1. Rapelan gaji guru 2019–2025 yang belum dibayar untuk 341 guru.
2. Hilangnya hak THR TPG 50–100% pada 2023–2025 akibat kelalaian data.
3. Rencana pemotongan TPP ASN sebesar 50% di tengah krisis fiskal daerah.
4. Terhambatnya proses kenaikan pangkat dan ketidakjelasan kuota jabatan fungsional.
5. Tidak terakomodasinya guru honorer swasta dalam skema seleksi PPPK.
Muhammad menilai banyaknya persoalan itu mengindikasikan masih lemahnya koordinasi antarinstansi, khususnya antara Dinas PKO, BKPSD, dan BKAD.
“Kami meminta konfirmasi yang jelas: bulan apa dan tahun berapa seluruh tunggakan ini diselesaikan. Kami menolak jawaban ‘akan diupayakan’, karena itu tidak memberi kepastian,” ujarnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









