KUPANG,fokusnusatenggara.com — Mewakili wakil Bupati Kupang, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab.Kupang Marthen Rahakbauw secara resmi membuka kegiatan “Penyegaran Kompetensi Berbahasa bagi Guru SD dan SMP se-Kabupaten Kupang Tahun 2025”, pada Rabu (22/10/2025) pagi.
Dalam sambutannya, Marthen Rahakbauw menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Kepala Balai Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Timur, Ralph Hery Budhiono, beserta jajaran yang telah hadir dan mendukung pelaksanaan kegiatan peningkatan kemahiran berbahasa di Kabupaten Kupang.
Ia menegaskan bahwa kolaborasi antara pemerintah daerah dan Balai Bahasa merupakan langkah nyata dalam meningkatkan mutu pendidikan, khususnya dalam bidang kebahasaan dan literasi.
“Bahasa bukan hanya alat komunikasi, tetapi juga sarana pembentukan pola pikir, karakter, dan identitas bangsa. Karena itu, kemampuan berbahasa yang baik dan benar menjadi kompetensi dasar yang wajib dimiliki oleh setiap pendidik,” ujarnya.
Rahakbauw menambahkan, kegiatan penyegaran ini memiliki arti strategis karena bertujuan meningkatkan keterampilan guru dalam menggunakan bahasa Indonesia yang baik, benar, dan efektif dalam proses pembelajaran, penyusunan perangkat ajar, serta komunikasi profesional di lingkungan sekolah dan pemerintahan.
Pemerintah Kabupaten Kupang, lanjut Rahakbauw, sangat mendukung terselenggaranya kegiatan ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui peningkatan kompetensi guru. Menurutnya, guru yang cakap berbahasa akan mampu menanamkan nilai-nilai literasi, logika berpikir, dan kemampuan komunikasi kepada peserta didik.
“Saya mengajak seluruh guru untuk menjadikan kegiatan ini sebagai momentum gerakan bersama dalam membudayakan penggunaan bahasa Indonesia yang baik, benar, dan santun, tidak hanya di sekolah tetapi juga di ruang publik dan media sosial,” tambahnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









