Larantuka, fokusnusatenggara.com / 14 September 2019
Keluarga merupakan pendidik yang pertama dan utama. Ini karena keluarga memegang peran yang sangat penting dan strategis dalam mendukung perkembangan anak untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional yakni mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya.
“ Pendidikan pertama dan utama itu adalah keluarga. Jadi keluarga itu sangat berperan mengembangkan manusia yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa kepada kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur. Dengan demikian akan menjadikan kepribadian yang mantap dan mandiri serta tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan ,” kata Bupati Flores Timur, Anton Hadjon saat membuka kegiatan Sosialisasi Penyelenggaraan Pendidikan Keluarga di satuan Pendidikan tingkat Kabupaten Flores Timur di aula gedung Multi Event Hall, Kelurahan Sarotari, Kecamatan Larantuka ( 13/9).
Hadir pada acara sosialisasi tersebut, Direktur Pembinaan Pendidikan Keluarga Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Dr. Sukiman M.Pd, Kepala Dinas PKO Kaupaten Flores Timur, Drs. Bernard B. Keda, M.Pd; Ketua TP. PKK Kabupaten Flores Timur, Ny. Lusia Hadjon, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Flores Timur, Para pengamat Pendidikan dan Para Kepala sekola TK, SD, SMP se-Kabpaten lores Timur.
Untuk mencapai tujuan luhur ini, kata Anton Hadjon, ada tiga sentra pendidikan yang harus digiatkan perannya yakni keluarga, sekolah dan masyarakat. Ketiga komponen ini bersinergi maka pendidikan akan berjalan dengan baik.[sc name=”BACA”]
“ Saya harapkan agar keterlibatan keluarga dan masyarakat dalam penyelenggaraan pendididikan juga harus memperhatikan prinsip-prinsip persamaan hak, semangat kebersamaan dengan berasaskan gotong royong saling asah, asih dan asuh serta mempertimbangkan kebutuhan dan aspirasi anak ,” ujar Anton Hadjon.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.