ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kabid Dikdas Kota Kupang Geram: Dana Tahap Dua Belum Cair, Laporan Sekolah Masih Bermasalah

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

KUPANG, fokusnusatenggara.com —  Siang itu (Rabu, 5/11/2025), suasana ruang pertemuan Hotel T-More Kota Kupang terasa hidup dan penuh tawa. Di hadapan puluhan kepala sekolah dan bendahara dari jenjang SD dan SMP se-Kota Kupang, Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Oktovianus Naitboho, menyampaikan pesan yang tajam namun sarat makna: belajar bukan sekadar mendengar, tetapi harus dipraktikkan.

“Kalau orang kementerian datang kasih ceramah, saya langsung ke praktek di kelas,” ujarnya dengan nada tegas namun bersahabat. “Karena saya tahu kalau datang duduk dengar ceramah pasti cepat lupa. Filsafat belajar dari Konfusius

Pernyataan itu disampaikannya dalam kegiatan Sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan Penyusunan RKAS Tahun Anggaran 2026 yang digelar Dinas P & K Kota Kupang pada 4-5 November 2025. Kegiatan tersebut diikuti oleh para kepala sekolah, guru, dan tenaga administrasi dari seluruh SD dan SMP di wilayah Kota Kupang.

Baca Juga :  Cegah Penyebaran Covid -19 , Pemprov NTT Liburkan Sekolah Selama 14 Hari

Oktovianus menekankan bahwa memahami teknis pengelolaan dana pendidikan tidak cukup hanya lewat teori. “Kalau hanya lihat, kita ingat sama-sama. Tapi kalau lihat, dengar, dan catat, itu paling tepat dan top. Dalam kurikulum merdeka, ada asesmen diagnosis supaya kita tahu gaya belajar dan bisa merancang pembelajaran yang tepat,” jelasnya.

Namun di balik semangat belajar itu, Oktovianus juga menyampaikan kegelisahan. Ia menyoroti masih seringnya keterlambatan laporan penggunaan dana BOSP oleh sekolah-sekolah di Kota Kupang. “Kami di dinas kelola dana hingga Rp 200 miliar tapi tidak pernah terlambat buat laporan dan tidak ada dana silpa yang disetor ke kas daerah. Sementara bapak ibu hanya kelola Rp 300 juta, tapi buat laporan selalu terlambat,” ujarnya dengan nada kecewa.

Baca Juga :  Wagub NTT Beri Motivasi Kepada Mahasiswa UPG 1945 Untuk Berkontribusi Bagi Masyarakat

Menurutnya, keterlambatan pelaporan ini bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga menyangkut tanggung jawab hukum. “Kalau terjadi penyelewengan dana, bukan hanya bapak ibu yang diperiksa tetapi saya juga. Saya diperiksa bukan sebagai saksi, tetapi karena tupoksi. Dalam hukum birokrasi ada namanya tanggung jawab hukum,” tegasnya.

  • Bagikan