Sementara itu, Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena memberikan sinyal kuat bahwa Kempo masuk dalam cabang olahraga yang diharapkan menjadi andalan NTT pada PON 2028. Ia mengingatkan bahwa NTT memiliki pekerjaan besar sebagai tuan rumah sekaligus harus mengejar prestasi olahraga.
Pada PON XXI 2024 di Aceh dan Sumatera Utara, NTT mengoleksi 7 medali emas, 13 perak dan 16 perunggu atau total 36 medali. Melki berharap momentum tersebut dapat dilanjutkan dengan capaian yang lebih tinggi ketika NTT menjadi tuan rumah PON XXII.
“Saya percaya di tangan Kakak Julie Laiskodat, Kempo NTT akan terbang lebih tinggi lagi, membawa nama NTT dan Indonesia di kancah internasional,” ujar Melki.
Optimisme serupa disampaikan Ketua Umum PB PERKEMI Prof. Dr. Agus Stiadji.
Menurutnya, NTT merupakan salah satu kekuatan penting dalam peta Shorinji Kempo Indonesia. Dari sekitar 23.000 kenshi yang tercatat di NTT, lahir atlet-atlet yang telah memberikan kontribusi bagi prestasi Indonesia di tingkat internasional.
Agus mengungkapkan, pada International Taikai 2023, Indonesia meraih empat medali emas, tiga perak dan sembilan perunggu. Dari empat emas tersebut, tiga di antaranya disumbangkan atlet asal NTT. Capaian itu menjadi alasan kuat agar pembinaan Kempo NTT terus diperkuat menuju World Taikai 2027 dan PON 2028.
Pengukuhan Julie sekaligus dirangkaikan dengan HUT ke-48 PERKEMI NTT yang berdiri sejak 1 November 1978. Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penyerahan bonus kepada atlet NTT yang tampil pada kejuaraan Shorinji Kempo di Badung, Bali.
Dengan kekuatan 23.000 kenshi, dukungan organisasi, serta target prestasi yang telah dicanangkan, kepengurusan Julie Sutrisno Laiskodat kini menghadapi tantangan besar. PERKEMI NTT dituntut membuktikan bahwa kekuatan besar di daerah dapat dikonversi menjadi prestasi, baik untuk NTT pada PON 2028 maupun Indonesia di panggung dunia.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











