KUPANG,fokusnusatenggara.com,- “Ramadan senantiasa dipenuhi aktivitas merajut ketakwaan, di mana mendalami makna yang terkandung dalam Alquran adalah salah satunya. Kami berharap, wakaf hari ini dapat mendukung langkah kita meningkatkan ketakwaan,” kata Ketua Umum Yayasan Muslim Sinar Mas, Saleh Husin selepas penyerahan simbolik 1.000 mushaf kepada istri Wakil Presiden RI, Hj Mufidah Jusuf Kalla yang turut disaksikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Syafruddin yang juga Ketua Harian Dewan Masjid Indonesia di Masjid Raya Tanjung Bonai ( 8/4).
Saleh mengungkapkan, di lingkup Sinar Mas terdapat tak kurang dari 300 sarana peribadatan Islam baik masjid maupun mushala, dimana pihaknya berupaya menjadikannya wahana penyebarluasan nilai keislaman yang terbuka, damai, toleran dan peduli sesama. “ Wakaf adalah bentuk kepedulian yayasan, sembari turut memenuhi ketersediaan Alquran di masyarakat. Seluruh Alquran ini, nantinya akan diteruskan ke sejumlah masjid yang ada di wilayah Tanah Datar ,” ujarnya.
Selain itu, kata Saleh Husin, pertimbangan mewakafkan mushaf dipilih karena versi cetak tetap menjadi pilihan utama umat muslim. “Teknologi digital memang semakin maju dan menjadi alternatif yang baik guna mendalami nilai-nilai keislaman. Namun kebutuhan masyarakat akan mushaf tercetak belum tergantikan ,” katanya
Kegiatan ini merupakan rangkaian dari program Wakaf Quran untuk Negeri yang telah berlangsung sejak tahun 2008 dengan dukungan Asia Pulp & Paper Sinar Mas. Sepanjang kurun waktu tersebut, tersalurkan lebih dari 800 ribu mushaf Alquran, 150 ribu buku panduan membaca Alquran atau Juz Amma, juga 300 set Alquran Braille bagi tuna netra, baik melalui mitra, maupun pilar bisnis Sinar Mas yang tersebar di berbagai wilayah. “ Tahun ini, Sinar Mas berencana mewakafkan hingga 150.000 mushaf, berikut 25.000 Juz Amma ,” papar Saleh Husin
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.