JAKARTA, fokusnusatenggara.com — PT PLN (Persero) kembali sukses menjaga keandalan kelistrikan nasional pada malam pergantian Tahun Baru 2026, melanjutkan keberhasilan saat perayaan Natal 2025. Berbagai titik pusat perayaan terpantau tanpa gangguan, sehingga masyarakat dapat merayakan pergantian tahun dengan nyaman, aman, dan tenang.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, mengatakan bahwa keberhasilan pengamanan kelistrikan selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) mencerminkan komitmen PLN dalam menjalankan arahan Pemerintah untuk memberikan layanan kelistrikan yang prima bagi masyarakat.
“Alhamdulillah, kami bersyukur secara umum sistem kelistrikan dapat terjaga dengan baik untuk mendukung aktivitas masyarakat pada perayaan Natal dan malam pergantian tahun. Sehingga masyarakat dapat merayakan momen tersebut dengan lancar serta menikmati kebersamaan dan kehangatan bersama keluarga,” ujar Darmawan.
Darmawan menyampaikan bahwa konsumsi daya tertinggi pada malam pergantian tahun (31/12) berada di kisaran 40,23 gigawatt (GW), naik sekitar 3% dibandingkan periode sebelumnya. Sementara, pada malam Natal (24/12), tercatat sekitar 44,5 GW, naik 5,5 GW dibandingkan periode sebelumnya. Dengan daya mampu pembangkit sebesar 70,8 GW, sistem kelistrikan nasional masih memiliki cadangan daya yang aman untuk melayani kebutuhan listrik masyarakat pada momen konsumsi tinggi.
“Berbagai persiapan telah kami lakukan sejak jauh hari dengan perencanaan yang lebih matang dibanding tahun sebelumnya, termasuk pemanfaatan sistem digital dalam pemantauan dan pengendalian operasi, serta memastikan seluruh personel PLN dalam kondisi siaga di berbagai wilayah Indonesia,” sebut Darmawan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











