Kupang, fokusnusatenggara.com / 26 Oktober 2019
Pemerintah Kabupaten Sumba Timur harus benar –benar mempersiapkan diri sebagai tuan rumah untuk menghadapi dua hajatan besar yang berskala nasional yakni sidang raya Persekutuan gereja Indonesia ( PGI ) dan regional yakni HUT NTT ke 61.
“ Saya minta agar Pemkab Sumba Timur benar –benar mempersiapkan diri sebagai tuan rumah dalam dua hajatan besar dalam waktu dekat. Yakni Sidang Raya Persekutuan gereja Indonesia ( PGI ) dan HUT NTT ke 61 ,” kata Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat saat jamuan makan malam bersama Bupati, Camat, Kepala Desa dan Lurah se kabupaten Sumba Timur di Kelapa Resto Kupang Kamis ( 24/10).[sc name=”BACA”]
Menghadapi dua hajatan besar dalam waktu dekat ini Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat minta agar mulai sekarang menyiapkannya diri dengan baik. Harus bekerja sama, sehingga acara ini bisa berjalan dengan baik.
“ Harus mempersiapkan diri sebagai tuan rumah dengan baik. Karena sesuai rencana akan dihadiri Bapak Presiden menghadiri pembukaan sidang raya PGI ini. Kalau beliau berhalanganpun mungkin Menko nya yang akan hadir ,” ujar Viktor Bungtilu Laiskodat.
Lebih lanjut mantan Ketua Fraksi Nasdem DPR RI ini menegaskan sebuah daerah akan maju apabila pemimpinnya mampu bekerja secara semangat dan dalam suatu derap langkah kerja sama yang harmonis. Mulai dari tingkat paling rendah sampai ke tingkat paling tinggi. Dengan sistem kerja seperti ini, maka NTT akan mampu bergerak maju menuju sejahtera
“Saya juga minta agar kita semua harus memiliki semangat kerja yang tinggi dalam bekerja untuk masyarakat. Kita harus peduli pada masyarakat kecil. Karena itu para Kepala Desa, Lurah, Camat harus percaya diri cerdas dan tegas dalam memimpin masyarakat di setiap wilayah kerja masing – masing ,” sambung Viktor Bungtilu Laiskodat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.