Waingapu, fokusnusatenggara.com 29 Mei 2019
Polres Sumba Timur Selasa 28 Mei 2019 memusnakan barang bukti minuman keras (miras) hasil operasi, yang dipimpin langsung oleh Kapolres Sumba Timur AKBP Victor M.T. Silalahi, SH, MH. Operasi pemusnahan barang bukti miras ini digelar di halaman Mapolres Sumba Timur.
Kegiatan pemusnahan ini dihadiri Bupati Sumba Timur Drs. Gidion Mbiliyora, M.Si, Dandim 1601 Sumba Timur Letkol Inf. Johan Antony P. Marpaung, S.I.P, Ketua Pengadilan Negeri Waingapu Richard Edwin Basoeki, S.H., M.H, Kepala Kejaksaan Waingapu Setyawan Nur Chaliq, S.H., M.H, Wakapolres Sumba Timur Kompol Vitalis Nggoang H. Sobak, Komandan Polisi Militer, Kepala Dinas Perhubungan, Danki Brimob Iptu Makson Pabundu, Kepala Basarnas dan Para Perwira serra Kapolsek jajaran.
Kapolres Sumba Timur AKBP Viktor M.T. Silalahi SH, MH mengatakan bahwa pemusnahan miras ini merupakan hasil dari penyitaan pelaksanaan Operasi Cipta Kondisi 2019 dan kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan (K2YD) oleh satuan fungsi operasional kepolisian pada Polres Sumba Timur dan jajaran selama TW I dan TW II tahun 2019.
“Barang bukti miras ini hasil penyitaan Operasi Cipta Kondisi 2019 dan kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan (K2YD). Miras yang dimusnakan hari ini 1.518 liter jenis peci. Sementara miras lokal yang dimusnakan jumlahnya sama 1.518 liter”, ungkap AKBP Victor M. T. Silalahi, SH, MH.
Dia mengatakan kegiatan operasi ini merupakan arahan dari satuan atas tingkat Mabes, dan Polda untuk Polres-Polres satuan kewilayahan agar melaksanakan operasi dengan sasaran miras.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.