ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Topik : 

SLO Belum Terbit, PT Lestari Energi Timur Belum Bisa Operasikan Pengelolaan Limbah B3 di NTT

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTONIUS TAOLIN
  • Bagikan
Sulas
Kadis DLHK Sulastri tegaskan SLO PT Lestari Energi Timur belum kantongi iiiizin operasional ( Ist )

Dengan demikian, PT Lestari Energi Timur belum dapat disebut telah mengantongi seluruh perizinan usaha pengelolaan limbah B3. DLHK NTT menegaskan kelengkapan izin menjadi syarat sebelum perusahaan menjalankan kegiatan operasionalnya.

Sulastri menyebut terdapat sedikitnya empat perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan limbah B3 di NTT dan seluruhnya masih berproses dalam pemenuhan perizinan usaha. Menurut dia, setiap perusahaan memiliki peluang yang sama sepanjang memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.

“Intinya mereka harus mengantongi izin lengkap baru bisa beroperasi,” tegas Sulastri.

Baca Juga :  Motor Tiga Roda Bantu Optimalkan Pengumpulan Sampah di Kota Kupang

DPRD Minta Tak Ada Perlakuan Khusus

Di tengah proses perizinan tersebut, Anggota DPRD NTT Yohanes Rumat meminta pemerintah dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) NTT menjaga sikap netral serta profesional dalam mendorong investasi di daerah.

Yohanes menilai seluruh investor dan pelaku usaha harus memperoleh kesempatan yang sama sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Ia mengingatkan agar tidak muncul kesan adanya perusahaan tertentu yang mendapatkan prioritas dalam proses investasi.

Baca Juga :  Kabupaten Kupang Bersama Revolusi 5P Menuju Kesejahteraan

“Jangan sampai ada kesan bahwa Kadin hanya memprioritaskan perusahaan tertentu. Semua investor dan pelaku usaha yang memenuhi persyaratan harus mendapatkan kesempatan yang sama,” ujar Yohanes, Jumat (25/9/2026).

Menurut dia, prinsip transparansi dan kesetaraan penting untuk menjaga iklim investasi NTT tetap sehat sekaligus memastikan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan perizinan

  • Bagikan