Dengan demikian, PT Lestari Energi Timur belum dapat disebut telah mengantongi seluruh perizinan usaha pengelolaan limbah B3. DLHK NTT menegaskan kelengkapan izin menjadi syarat sebelum perusahaan menjalankan kegiatan operasionalnya.
Sulastri menyebut terdapat sedikitnya empat perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan limbah B3 di NTT dan seluruhnya masih berproses dalam pemenuhan perizinan usaha. Menurut dia, setiap perusahaan memiliki peluang yang sama sepanjang memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.
“Intinya mereka harus mengantongi izin lengkap baru bisa beroperasi,” tegas Sulastri.
DPRD Minta Tak Ada Perlakuan Khusus
Di tengah proses perizinan tersebut, Anggota DPRD NTT Yohanes Rumat meminta pemerintah dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) NTT menjaga sikap netral serta profesional dalam mendorong investasi di daerah.
Yohanes menilai seluruh investor dan pelaku usaha harus memperoleh kesempatan yang sama sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Ia mengingatkan agar tidak muncul kesan adanya perusahaan tertentu yang mendapatkan prioritas dalam proses investasi.
“Jangan sampai ada kesan bahwa Kadin hanya memprioritaskan perusahaan tertentu. Semua investor dan pelaku usaha yang memenuhi persyaratan harus mendapatkan kesempatan yang sama,” ujar Yohanes, Jumat (25/9/2026).
Menurut dia, prinsip transparansi dan kesetaraan penting untuk menjaga iklim investasi NTT tetap sehat sekaligus memastikan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan perizinan
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











