Dengan prediksi musim hujan yang lebih basah dari biasanya, BMKG mengimbau pemerintah daerah, instansi terkait, serta masyarakat untuk meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana hidrometeorologi seperti banjir dan tanah longsor.
Pemerintah daerah diharapkan segera menyusun rencana aksi dini untuk mengurangi risiko dan dampak bencana selama musim hujan.
“Wilayah yang diprediksi mengalami curah hujan di atas normal berpotensi menghadapi peningkatan risiko bencana, sehingga penting bagi masyarakat untuk tetap waspada dan memperhatikan peringatan dini dari pihak terkait,” ujar Rahmattulloh Adji.
Selain itu, BMKG juga mengingatkan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan untuk mencegah penyebaran penyakit yang sering terjadi selama musim hujan, seperti demam berdarah.
BMKG berharap informasi yang diberikan dapat menjadi acuan bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam mempersiapkan diri menghadapi musim hujan 2024/2025.
Sementara itu Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah(BPBD) Provinsi NTT, Cornelis Wadu mengimbau kepada warga masyarakat NTT agar dapat mengantisipasi potensi bencana alam di peralihan musim kemarau ke musim hujan.
“Pada masa peralihan musim perlu diwaspadai adanya hujan lebat yang bersifat lokal berdurasi singkat dan potensi angin kencang,” Ujarnya Wadu.
Tak hanya hujan lebat dan angin kencang, Wadu juga mengimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai potensi bencana alam longsor dan pohon tumbang yang kerap terjadi di NTT.
“Untuk itu diimbau juga agar masyarakat tetap waspada terhadap kemungkinan adanya longsor pada lokasi-lokasi rawan longsor dan pohon tumbang akibat angin kencang, untuk itu masyarakat tetap waspada terhadap potensi bencana yang mungkin terjadi,” katanya
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











