KUPANG, fokusnusatenggara.com / 16 Juli 2019
Membangun sebuah gereja tentunya tidaklah mudah. Selain karena keterbatasan dana, bantuan pemerintah juga terbatas. Karena itu gedung kebaktian yang dibangun dengan susah payah ini harus dimanfaatkan selain sebagai tempat ibadah, juga untuk membina mental sritual jemaat.
“Membangun gedung kebaktian tentu tidak mudah, perlu perjuangan, daya, dana dan segala usaha. Kita syukuri penyertaan Tuhan sehingga setelah 21 tahun lebih, gedung ini dapat berdiri dengan megah. Saya harap hendaknya jemaat tidak boleh berhenti sampai disini, tetapi terus berkarya melayani Tuhan dan meningkatkan iman dan pengabdian dalam mendukung pelayanan di Gereja,” kata Korinus Masneno dalam sambutannya ketika meresmikan Gedung Gereja Efrata Siumate di Kecamatan Fatuleu, Munggu 14 Juli 2019.
Dia mengharapkan agar Gereja dan Pemda bersama-sama bergandengan tangan dalam membangun manusia Kabupaten Kupang yang seutuhnya. Membangun manusia seutuhnya bukan ditentukan dari kekuatan ekonominya atau pengetahuannya saja, tetapi harus ditunjang dengan mental dan spiritual (iman) yang baik pula. Jika unsur-unsur tersebut terpenuhi maka Gereja dan Pemda sudah menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas.[sc name=”BACA”]
“Jika SDM kita hanya punya pengetahuan yang cukup tapi tanpa mental dan spiritual yang baik, maka pengetahuannya bisa dimanfaatkan untuk sesuatu yang negatif. Tapi jika sesorang memiliki pengetahuan, punya mental dan spiritual yang baik maka akan membuatnya berarti dan berguna bagi orang lain dan menjadi manusia seutuhnya ,” jelas Korinus Masneno.
Sementara itu Wakil Sekretaris Sinode Gereja Masehi Injili Timor ( GMIT ), Pendeta Marselintje Ay Touselak, S.Th dalam suara gembalanya mengapresiasi terwujudnya pergumulan iman jemaat Efrata dengan terbangunnya Gedung Kebaktian permanen.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.