Sementara pada bagian kanan rumah dinas itu tampak satu unit piringan parabola yang sudah karatan, rusak dan miring, nyaris menyentuh tanah. Dibagian selasar kanan depan rumah, tampak rumput sejenis anakan pohon arah tumbuh subur.
Pintu rumah tertutup rapat. Sementara halaman rumah tampak bersih, namun kering kerontang. Menurut warga sekitar, rumah dinas ini sudah lama tidak pernah ditempati. Hanya buka saat open house hari raya Natal dan Tahun Baru. “Ini rumah memang sudah lama tidak ditempati.
Hanya sopir yang datang memarkir kendaraan dinas disini, setelah itu kembali pulang,” ungkap warga. Kondisi yang tak jauh berbeda dengan rumah jabatan salah satu Wakil Ketua DPRD Ende yang terletak di jalan Udayana. Seperti yang disaksikan media ini, fasilitas negara yang satu ini tampak sepi dan kotor.
Rumput liar tumbuh subur dan lebat nyaris memenuhi sebagian halaman depan dan samping kanan rumah itu. Pintu dan jendela rumah tampak tertutup rapat dan lampu dibiarkan menyalah meskipun di siang hari. Sementara itu, pada bagian belakang rumah itu ada banyak tumpukan barang rongsokan yang tak terawat.
Kondisi ini menegaskan bahwa rumah dinas ini sudah lama tidak berpenghuni.
Usai meninjau kedua rumah dinas itu, sumber tersebut kepada media ini menyakini bahwa semua pertanggungjawaban adminitrasi pengelolaan alokasi anggaran Rp3,2 miliar itu diduga tidak dilengkapi dokumentasi visual (foto/video) dengan titik koordinat, jam, hari, tempat dan tanggal jika ada jamuan untuk tamu.
“Apa yang mau didokumentasi? Rumah saja dibiarkan “hantu” yang tinggal kok,” ujarnya dengan nada geram.
Menurutnya, Seketaris Dewan (Sekwan) dan tiga (3) unsur pimpinan DPRD Ende dalam pertanggungjawabannya harus memiliki bukti fisik seperti nota pembelian, faktur atau kwitansi yang memverifikasi setiap pengeluaran sebagai penyediaan dokumen pendukung. Selain itu, lanjutnya, pengeluaran harus sesuai dengan prinsip efisensi, efektivitas, rasionalitas dan kewajaran serta mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
“Dokumen pendukung seperti nota pembelian atau faktur harus ditandatangani oleh pihak ketiga atau took. Karena pertanggungjawaban ini berfungsi untuk memastikan penggunaan anggaran tersebut sesuai ketentuan yang berlaku, dan transparansi serta akuntabilits pengelolaan keuangan pemerintah Kabupaten Ende,” jelasnya.
“Apa uangnya saja yang dipakai tetapi kewajibannya tidak dilaksanakan? Saya berharap aparat penegak hukum di Kabupaten Ende terutama inspektorat dan BPK segera melakukan audit anggaran begitu fantastis ini,“ pintanya.
Seketaris Dewan (Sekwan) DPRD Ende, Valentino Setiawan sampai berita ini diturunkan tidak berhasil dihubungi. Informasi yang diterima tim media ini, Sekwan Valentino sedang berlibur Hari Raya Idul Adha di kampung halamannya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











