BETUN,fokusnusatenggara.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), resmi umumkan tahapan pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Malaka yang akan bertarung dalam Pilkada Malaka 9 Desember 2020.
Menurut Ketua KPU Malaka, Makarius Bere Nahak, pengumuman pendaftaran mulai dilaksanakan selama enam hari, yakni dari 28 -3 September 2020. Usai pengumuman, akan dilanjutkan dengan proses pendaftaran pada tanggal 4-6 September 2020. Hal ini di dasarkan pada surat surat bernomor: 68/PL.02.2-PU/03/KPU-Kab/VIII/2020
“Untuk itu, kepada tim pasangan calon jauh-jauh hari melengkapi berkas syarat pencalonan untuk didaftarkan oleh tim di KPU yang sudah ditugaskan,” katanya kepada wartawan di Betun, 1 September 2020.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.