PORT MORESBY, fokusnusatenggara.Com – Pihak Tentara Pembebesan Nasional Papua Barat ( TPNPB ) Organisasi Papua Merdeka (OPM ) mengecam pihak Kedubes RI di Port Moresby Papua Nugini yang melarang jurnalis BenarNews Harlyne Joku saat mau meliput kunjungan Menhan Prabowo 22 Agustus 2024 lalu.
“ Kami kecam pemerintah Indonesia dalam hal ini pihak Kedubes RI di Port Moresby yang melarang jurnalis Harlyne Joku saat mau meliput kunjungan Menhan Prabowo. Mengapa Indonesia melarang sementara Kementrian Luar Negeri PNG sudah memberikan ID Card untuk meliput kunjungan tersebut ,” kata juru bicara TPNPB OPM Sebby Sambom, malam ini Sabtu 24 Agustus 2024.
Sebby menyebutkan Pemerintah Indonesia ketakutan karena jurnalis Harlyne, anak asli Sentani Jayapura Papua ini selalau menulis tentang perjuuangan TPNPB OPM. Selalu mengajukan pertanyaan kritis kepada pejabat Indonesia yang berkunjung ke PNG.
“ Indonesia ketakutan. Karena yang pasti jurnalis Harlyne Joku akan bertanya soal kekejaman militer Indonesia di Papua. Selain itu masalah pelanggaran Ham. Karena ketakutan itulah atas perintah Jakarta, Kedubes RI di Port Moresby harus ikut perintah larang dia meliput ,” sebut Sebby Sambom.
“ Apalagi salah satu pelaku pelanggar HAM adalah Prabowo Subianto di Mapenduma, papua waktu lalu ,” tambah Sebby.
Kecaman serupa dikemukakan Dewan Pers PNG yang mengecam larangan terhadap Wartawan BenarNews Harlyne Joku saat mau meliput Kunjungan Menhan Prabowo Subianto ini.
Seperti dilansir jubi.id, Dewan Pers Papua Nugini mengecam larangan terhadap jurnalis BenarNews, Harlyne Joku, dari liputan kunjungan Presiden terpilih Indonesia yang juga Menteri Pertahanan negara itu, Prabowo Subianto, ke Port Moresby pada Rabu (21/8/2024). Dewan Pers menyebut pengecualian ini sebagai tindakan ‘mengkhawatirkan’ dan ‘memalukan’.
Joku, seorang jurnalis senior, tidak diizinkan mengikuti konferensi pers bersama Prabowo dan Perdana Menteri PNG, James Marape, atas permintaan Kedutaan Besar Indonesia. Larangan ini dikecam oleh Presiden Dewan Media PNG, Neville Choi, yang menyebutnya sebagai “serangan terhadap media independen di PNG dan penghinaan terhadap kedaulatan politik negara.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.