Selama ini, ungkap RA, para korban sering nongkrong ke tempat tinggal AR yang memiliki playstation (PS). Modus bermain PS ini justru dimanfaatkan pelaku untuk mendekati korban.
Sementara Kapolres Flores Timur melalui Kasubsi Humas Iptu Anwar Sanusi, membenarkan adanya kasus ini dan telah dilapprkan keluarga para korban.
“ Saat ini kasus tersebut sementara ditangani penyidik Satreskrim. Mereka sementara melakukan penyelidikan mendalami kasus ini untuk proses hukum selanjutnya ,” kata Iptu Anwar Sanusi ( 29/4)
Sanusi menjelaskan modus AR mencabuli para remaja itu dengan cara membujuk untuk main PS dirumahnya.
“ Dia AR itu selesai melampiaskan hawa nafsunya juga membujuk para bocah itu dengan memberikan uang Rp 10 ribu-50 ribu agar tidak menceritakan pencabulan tersebut. Ada juga korban yang dibelikan sepatu dan LCD HP,” papar Iptu Anwar Sanusi.
“ AR akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya 5-15 tahun penjara,” tutup Iptu Sanusi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











