Papua, fokusnusatenggara.com – Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat – Orbanisasi Papua Merdeka ( TPNPB -OPM ) akan memecat dan mengadili Brigjen Egianus Kogeya Panglima Koda III Ndugama. Ini karena Brigjen Egianus dituding menerima uang suap Rp 25 miliar untuk membebaskan pilot Susy Air berkebangsaan Selandia baru Philip Mark Mehrtens.
Selain memecat dan mengadili Brigjen Egianus Kogeya, pihak TPNPB OPM juga akan memasukan Yuha Christensen, warga negara Finlandia karena memasuki wilayah perang tanpa izin.
“ Kami umumkan kepada dunia, bangsa Papua dan Indonesia. Pertama kami akan pecat dan adili Brigjen Egianus Kogeya karena secara sepihak membebaskan pilot Susi Air karena menerima suap Rp 25 miliar. Uang tersebut diberikan melalui keluarganya dan juga mantan penjabat Bupati ,” tegas Juru bicara TPNPB OPM melalui rilis dan Voicenote kepada fokusnusatenggara.com , minggu 29 September 2024.
Setelah diadili lanjut Sebby Sambom, pangkat Brigjen Egianus Kogeya akan dicopot dan dilakukan pembersihan di tubuh TPNPB OPM Kodap III Ndugama.
“ Setelah Brigjen Egianus diadili dan dijatuhi hukuman antaranya berupa kurungan penjara di markas TPNPB OPM atau dihukum mati, akan ada pembersihan di tubuh Kodap III Ndugama.Pembersihan berupa penyelidikan, anggota yang ikut berperan membantu membebaskan pilot Philip Mark Mehrtens akan ikut dihukum ,” sebut Sebby Sambom.
Selain mengadili Brigjen Egianus Kogeya jelas Sebby Sambom, TPNPB OPM juga akan men DPO kan warga Finlandia Yuha Christensen. Selain karena ikut berperan membebaskan pilot Philip, juga memasuki wilayah perang bangsa Papua tanpa izin TPNPB OPM.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.