ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Topik : 

TPNPB OPM Akan Adili Egianus dan DPO kan Warga Finlandia Yuha Christensen

Reporter : AVRANDO Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

Papua, fokusnusatenggara.com – Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat – Orbanisasi Papua Merdeka ( TPNPB -OPM ) akan memecat dan mengadili Brigjen Egianus Kogeya Panglima Koda III Ndugama. Ini karena Brigjen Egianus dituding menerima uang suap Rp 25 miliar untuk membebaskan pilot Susy Air berkebangsaan Selandia baru Philip Mark Mehrtens.

Selain memecat  dan mengadili Brigjen Egianus Kogeya, pihak  TPNPB OPM juga akan memasukan Yuha Christensen, warga negara Finlandia karena memasuki wilayah perang tanpa izin.

“ Kami umumkan kepada dunia, bangsa Papua dan Indonesia. Pertama kami akan pecat dan adili Brigjen Egianus Kogeya karena secara sepihak membebaskan pilot Susi Air karena  menerima suap Rp 25 miliar. Uang tersebut diberikan melalui keluarganya dan juga mantan penjabat Bupati ,” tegas Juru bicara TPNPB OPM melalui rilis dan Voicenote kepada fokusnusatenggara.com , minggu 29 September 2024.

Baca Juga :  Polres Malaka Amankan 2 Bandar bola Guling

Setelah diadili lanjut Sebby Sambom, pangkat Brigjen Egianus Kogeya akan dicopot dan dilakukan pembersihan di tubuh TPNPB OPM Kodap III Ndugama.

“ Setelah Brigjen Egianus diadili dan dijatuhi hukuman antaranya berupa kurungan penjara di markas TPNPB OPM atau dihukum mati, akan ada pembersihan di tubuh Kodap  III Ndugama.Pembersihan berupa penyelidikan, anggota yang ikut berperan membantu membebaskan pilot Philip Mark Mehrtens akan ikut dihukum ,” sebut Sebby Sambom.

Baca Juga :  Sabu Berdarah, 7 Siswa SD Ditusuk Pria Tak Dikenal

Selain mengadili Brigjen Egianus Kogeya jelas Sebby Sambom, TPNPB OPM juga akan men DPO kan warga Finlandia Yuha Christensen.  Selain karena ikut berperan membebaskan  pilot Philip, juga memasuki wilayah perang bangsa Papua tanpa izin TPNPB OPM.

  • Bagikan