ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Topik : 

Tipu Warga Kupang 50 Juta, Polsek Alak Proses Hukum Letda Sus Jefri Ga Koro 

Reporter : AVRANDO Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

Tindakan kepolisian yang telah diambil, yakni membuat laporan polisi dan melakukan penyelidikan lanjutan oleh Unit Reskrim Polsek Alak.

“Kasus penipuan ini akan segera diproses guna mencari keadilan bagi korban, karena akibat kejadian ini korban mengalami kerugian finansial yang cukup besar,” beber Kombes Aldinan Manurung.

Mantan Kapolres Kupang ini menghimbau masyarakat, agar selalu berhati-hati terhadap oknum-oknum yang mengaku dapat memberikan jalur khusus dalam proses seleksi masuk instansi tertentu, dengan iming-iming meminta sejumlah uang.

Baca Juga :  Anggota DPRD Kabupaten Kupang Terjaring Operasi Pekat Bersama WIL

“Masyarakat agar selalu waspada dan melakukan konfirmasi kepada instansi terkait, apabila adanya tawaran untuk meloloskan masuk dalam proses seleksi,” imbau Kapolresta Kupang Kota

Seperti diberitakan sebelumnya setelah menipu warga Kupang, Letda Sus Jefry Ga Koro bulan Juli 2024 lalu kabur ke Surabaya. Di Pasar Turi dia membeli pakaian dinas TNI AL lalu pindah ke Jakarta dan kos di Kramat Sentiong.

Baca Juga :  Perwira TNI AL Gadungan asal NTT Berhasil Diamankan, Diduga Telah Melakukan Sejumlah Penipuan

Letda Sus Jefry Ga Koro lahir di Desa Tuamese 22 Juni 2001 selama melakukan aksi penipuan menggunakan HP No 0858471XXXXX.

  • Bagikan