KUPANG, fokusnusatenggara.com —Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang memeriksa mantan Asisten II Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, Thomas Jansen Ga, pada Kamis, 13 November 2025.
Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pabrik garam yodium serta Revitalisasi Sentra IKM Garam Yodium pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Kupang tahun anggaran 2019 dan 2021 senilai Rp 3 miliar.
Kepala Kejari Kota Kupang, Shirley Manutede melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Frengki M. Radja, membenarkan pemeriksaan tersebut. Ia menyampaikan bahwa Thomas Jansen Ga diperiksa sebagai saksi untuk memperjelas sejumlah proses perencanaan dan pelaksanaan program yang menjadi fokus penyelidikan.
“Iya benar. Thomas J. Ga diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang terkait kasus dugaan Tipikor pabrik garam yodium dan revitalisasi Sentra IKM Garam Yodium senilai Rp 3 miliar,” ujar Frengki M. Radja pada Jumat (14/11/2025).
Menurut Frengki, Thomas Jansen Ga pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperindag Kota Kupang pada Januari hingga Juni 2019. Dalam kapasitas tersebut, ia mengetahui adanya usulan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Perindustrian, namun usulan itu telah dibuat sebelum dirinya menjabat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











