KUPANG, fokusnusatenggara.com — Unit Jatanras, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Kupang Kota berhasil membongkar aksi pencurian spesialis alat bengkel yang meresahkan warga Kota Kupang. Seorang pria berinisial J (36), berhasil diamankan di kawasan Jalan Sumba Tuak Sagu, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, pada Minggu (15/2/2026) siang.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim, Kompol Marselus Yugo Amboro, S.I.K., mengonfirmasi penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari dua Laporan Polisi (LP) yang masuk pada awal Februari 2026.
Penyelidikan intensif yang dilakukan Unit Jatanras membuahkan titik terang setelah tim mendeteksi keberadaan barang bukti berupa mesin kompresor yang ditawarkan melalui Marketplace Facebook.
“Tim Jatanras melakukan penyelidikan secara mendalam, sebelum akhirnya terduga pelaku ditangkap tanpa melakukan perlawanan,” jelas Kompol Marselus Yugo Amboro.
Dari tangan terduga pelaku, petugas tidak hanya mengamankan satu unit, namun total lima unit mesin kompresor yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan di berbagai lokasi di Kota Kupang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











