Keesokan harinya, keluarga melaporkan kehilangan korban ke Polsek Alak dan menyebarkan berita kehilangan melalui media sosial. Karena belum mendapat respons yang signifikan, keluarga berinisiatif memeriksa akun Facebook korban.
Di sana, mereka menemukan foto seorang laki-laki dengan latar belakang truk dum. Keluarga kemudian membuat selebaran agar siapa pun yang mengenal pria tersebut dapat menghubungi mereka.
Membuahkan hasil
Usaha keluarga akhirnya membuahkan hasil pada tanggal 10 Januari 2025 sore, ketika seorang pria memberikan informasi bahwa temannya telah membawa korban dan ia mengetahui lokasi penginapannya.
Berkat informasi ini, pelaku berhasil ditangkap oleh keluarga di Jembatan Petuk saat hendak mengangkut pasir untuk pelanggan dan kemudian diserahkan ke Polsek Maulafa.
Saat ini, kasus ini telah dilaporkan ke Polda NTT dan korban mendapatkan pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak NTT.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











