ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Topik : 

Setubuhi Pacarnya Karena ” Mau Sama Mau ” Sebanyak Empat Kali, AM Diciduk Polisi

Avatar photo
Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

“ Berdasarkan pengakuan korban, perbuatan itu dilakukan sebanyak empat kali, sejak April 2023 hingga Juli 2024, di rumah tersangka. Akibatnya, korban mengalami kehamilan dan telah melahirkan seorang anak. Tersangka telah ditahan untuk mempertranggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentun hukum yang berlaku ,” kata Iptu Muhammad Ciputra ( 5/9).

Atas perbuatannya itu lanjut Iptu Muhammad Ciputra, tersangka AM dijaring dengan tindak pidana persetubuhan penganiayaan terhadap anak di bawah umurSebagai mana tercantum Pasal 81 ayat (1 ).

“Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp 5 miliar ,” jelas Iptu Muhammad.

Baca Juga :  Mantan Wakil Bupati Sumba Barat Jadi Tersangka Kedua Untuk Kasus Ring Road

Iptu Muhammad Ciputra juga menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak. Ia juga mengimbau masyarakat agar bersama-sama menjaga dan melindungi anak-anak dari tindakan yang dapat merusak masa depan mereka.

  • Bagikan