“ Berdasarkan pengakuan korban, perbuatan itu dilakukan sebanyak empat kali, sejak April 2023 hingga Juli 2024, di rumah tersangka. Akibatnya, korban mengalami kehamilan dan telah melahirkan seorang anak. Tersangka telah ditahan untuk mempertranggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentun hukum yang berlaku ,” kata Iptu Muhammad Ciputra ( 5/9).
Atas perbuatannya itu lanjut Iptu Muhammad Ciputra, tersangka AM dijaring dengan tindak pidana persetubuhan penganiayaan terhadap anak di bawah umurSebagai mana tercantum Pasal 81 ayat (1 ).
“Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp 5 miliar ,” jelas Iptu Muhammad.
Iptu Muhammad Ciputra juga menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak. Ia juga mengimbau masyarakat agar bersama-sama menjaga dan melindungi anak-anak dari tindakan yang dapat merusak masa depan mereka.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











