KUPANG, fokusnusatenggara.com – Polda NTT mendapatkan kuota 20 orang untuk mengikuti pendidikan Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Tahun Anggaran (TA) 2025. Kuota ini diberikan untuk peserta yang telah menjalani serangkaian seleksi ketat yang diselenggarakan di Polda NTT.
Pada sidang terbuka penentuan kelulusan akhir yang digelar di lantai III Polda NTT pada Senin (16/12/2024), Wakapolda NTT Brigjen Pol Awi Setiyono memimpin proses evaluasi kelulusan didampingi sejumlah pejabat penting lainnya, di antaranya Irwasda Kombes Pol I Made Sunarta, Kabid Propam Kombes Pol Robert A. Sormin, serta Ka SPN Kombes Pol Nanang Putu Wardianto.
Menurut Kabag Dalpers Biro SDM Polda NTT AKBP Sajimin, hingga sidang akhir seleksi, tersisa 25 peserta yang terdiri dari 19 pria dan 6 wanita. Mereka terbagi dalam beberapa bidang Bakomsus, yakni pertanian, perikanan, peternakan, gizi, dan kesehatan masyarakat. Setelah melalui berbagai tahapan seleksi, seperti pemeriksaan administrasi, kesehatan, ujian psikologi, hingga uji TKK, Mabes Polri memberikan kuota kepada 20 peserta yang berhak mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Dari 25 orang peserta yang tersisa, sebanyak 20 orang terpilih untuk mengikuti pendidikan Bintara Kompetensi Khusus, terdiri dari 15 pria dan 5 wanita. Rinciannya, lima orang terpilih dari lulusan SMK bidang pertanian, perikanan, dan peternakan (4 pria dan 1 wanita), serta 12 orang dari lulusan D-III dan S1 di bidang yang sama (11 pria dan 1 wanita). Selain itu, dua wanita terpilih di bidang gizi dan satu wanita di bidang kesehatan masyarakat. Wakapolda NTT dalam sambutannya menegaskan pentingnya prinsip seleksi yang transparan, akuntabel, dan bebas dari KKN.
“Seleksi ini berjalan dengan prinsip BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel, Humanis). Kami memastikan bahwa setiap tahapan dilakukan dengan objektif dan peserta langsung mengetahui hasilnya di hari yang sama melalui sistem Computer Assisted Test (CAT),” ujar Wakapolda.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











