Marciana menjelaskan bahwa jumlah tersebut dibagi menjadi dua bagian yakni narapidana yang mendapatkan remisi umum dengan pemotongan masa tahanan dan mereka yang langsung bebas.
Dia menyebutkan untuk yang mendapatkan remisi pemotongan masa tahanan selama satu bulan berjumlah 374 orang, dua bulan 446 orang, tiga bulan 573 orang, empat bulan 338 orang, lima bulan 333 orang dan enam bulan 93 orang.
Sementara untuk narapidana tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat dan kejahatan transnasional lainnya, selain syarat di atas ada syarat tambahan yaitu bersedia bekerja sama dengan penegak hukum.
Pemberian remisi ini dilakukan Asisten 1 Setda Provinsi NTT, Meriani Usboko mewakilki Penjabat Gubernur NTT, Ayodhia Kalake. Dia Kakanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Djone bersama Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kupang, Badarudin, Kepala Satuan Kerja Kumham dan tamu undangan lainnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











