ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Topik : 

Sebanyak 2.172 WBP di NTT Dapatkan Remisi HUT RI ke 79 Tahun 2024

Reporter : AVRANDO Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

KUPANG,fokusnusatenggara.Com- Sebanyak 2.172 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang tersebar di 18 Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas ) dan Rumah Tahanan Negara ( Rutan ) di Provinsi NTT menerima remisi khusus Kemerdekaan RI ke-79. Remisi yang diberikan kepada warga binaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan

“Jumlah 2.172 WBP Ini yang memenuhi syarat untuk menerima remisi khusus kemerdekaan ke-79 tahun ini.  Dari jumlah tersebut terdapat 15 orang nara pidana ( napi ) menerima remisi, langsung bebas ,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi NTT Marciana Dominika Djone, usai pemnerian remisi di Lapas Penfui Kupang, Sabtu 17 Agustus 2024.

Untuk menerima terang Marciana,  setiap WBP harus memenuhi beberapa syarat baik itu pengurangan masa hukuman ataupun langsung bebas.

Baca Juga :  Pengurus Kowmen Diperiksa Polda NTT

” Diantaranya, WBP yang mendapat remisi harus berkelakuan baik, dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir, terhitung tanggal pemberian remisi,” jelas Marciana.

  • Bagikan