KUPANG,fokusnusatenggara.Com- Sebanyak 2.172 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang tersebar di 18 Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas ) dan Rumah Tahanan Negara ( Rutan ) di Provinsi NTT menerima remisi khusus Kemerdekaan RI ke-79. Remisi yang diberikan kepada warga binaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan
“Jumlah 2.172 WBP Ini yang memenuhi syarat untuk menerima remisi khusus kemerdekaan ke-79 tahun ini. Dari jumlah tersebut terdapat 15 orang nara pidana ( napi ) menerima remisi, langsung bebas ,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi NTT Marciana Dominika Djone, usai pemnerian remisi di Lapas Penfui Kupang, Sabtu 17 Agustus 2024.
Untuk menerima terang Marciana, setiap WBP harus memenuhi beberapa syarat baik itu pengurangan masa hukuman ataupun langsung bebas.
” Diantaranya, WBP yang mendapat remisi harus berkelakuan baik, dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir, terhitung tanggal pemberian remisi,” jelas Marciana.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.