KEFAMENANU,fokusnusatenggara.com- Aparat Polres Timur Tengah Utara (TTU), Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Selasa, 7 Juni 2016, berhasil menangkap Sungkono (44 Tahun), pria asal Kabupaten Jombang, Jawa Timur, di kamar kostya di Jalan Ahmad Yani Kefamenanu. Sungkono ditangkap, lantaran mengaku sebagai anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penangkapan Sungkono, berawal dari laporan warga di sekitar kost milik pelaku, dimana gerak gerik pelaku terlihat mencurigakan. Menurut keterangan warga, pelaku sering menenteng senjata api dan berkeliaran di dalam kota Kefamenanu, sambil mengaku sebagai anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bidang Penyelamatan Aset Negara.
“ Kita terima laporan warga soal aktifitas pelaku. Kemudian kita ikuti dan kita tangkap yang bersangkutan,” ungkap Kapolres TTU, AKBP. Robby M Samban, melalui Kasubag Humas, Iptu Petrus Liu, sore tadi di Mapolres TTU.
Ditambahkannya, Saat diamankan, petugas menemukan satu pucuk pistol jenis air soft gun, satu buah karu nama lengkap lembaga KPK, kartu identitas anggota KPK, satu buah tanda kewenangan lembaga KPK dan satu pasang baju safari.
“Saat kita tangkap kita amankan juga barang bukti yang ada berupa tanda pengenal. Kemudian kita interogasi, pelaku masih tetap katakan dia anggota KPK. Setelah kita lakukan koordinasi ke pusat, ternyata tidak ada anggota maupun staf atas nama yang bersangkutan. Sehingga kita tahan,” jelasnya.
Selain barang bukti berupa senjata dan tanda pengenal, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa, atribut KPK, satu buah Sim C dan sim A, tiga tabung gas, satu dos peluru, satu sarung senjata, satu buah kartu target shoting club, satu buah handphone, dan satu set stempel.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.