MAUMERE, fokusnusatenggara.com — Polres Sikka menetapkan pasangan suami istri (pasutri) Yoseph alias YCGW dan Arina alias MAAR pemilik Eltras Cafe Bar dan Karaoke sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 13 perempuan asal Jawa Barat.
Kapolres Sikka, Bambang Supeno melalui Kasi Penmas Humas Polres Sikka, Leonard Tunga, Selasa 24 Februari 2026 menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan melaksanakan gelar perkara.
Ini karena dalam gelar perkara Senin, 23 Februari 2026 dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Sikka, Reinhard Dionisius Siga ditemukan unsur dugaan TPPO dinyatakan telah terpenuhi.
“Unsur dugaan TPPO terpenuhi berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik sehingga kedua pemilik usaha tersebut ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ipda Leonardus Tunga ( 24/2).
Ipda Leonard menyebutkan Pasal yang disangkakan yakni pasal 455 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 20 huruf a dan huruf c UU NO 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU NO.1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana.
“ Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit kategori 4 paling sedikit kategori 7 (Rp 200 juta hingga Rp 5 miliar) ,” sebut Ipda Leonardus.
Ke depan lanjut Ipda Leonardus, penyidik akan merampungkan kelengkapan administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka, serta menyusun berkas perkara untuk dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Ipda Leobardus juga menyebutkan Kapolres Sikka menegaskan bahwa pihaknya menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











