ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polda NTT Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Kecelakaan Kapal Putri Sakinah di Labuan Bajo

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

KUPANG, fokusnusatenggara.com  —  Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menetapkan dua orang tersangka dalam perkara kecelakaan kapal KLM Putri Sakinah yang terjadi di perairan Manggarai Barat. Penetapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara yang digelar di Ruang Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, Kamis (8/1/2026).

Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa gelar perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/7/XII/2025/SPKT.Satpolairud/Polres Manggarai Barat/Polda NTT, tertanggal 30 Desember 2025.

“Berdasarkan hasil gelar perkara yang melibatkan unsur Ditreskrimsus Polda NTT, Propam, dan fungsi pengawasan internal, disepakati penetapan dua tersangka dalam perkara kecelakaan kapal KLM Putri Sakinah,” jelas Kabidhumas.

Baca Juga :  Gerak Cepat Polda NTT Bersihkan Lokasi Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki

Dua Tersangka Ditetapkan

Dua tersangka yang ditetapkan, masing-masing:

  • L , Nahkoda kapal berinisial L,
  • M, ABK bagian mesin (KKM/BAS) yang diduga turut berperan dalam terjadinya kecelakaan laut tersebut.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memaparkan hasil penyelidikan dan penyidikan awal, termasuk keterangan saksi, ahli, serta alat bukti lainnya.

Dijerat Pasal Kelalaian yang Mengakibatkan Korban Jiwa

Baca Juga :  Kapolda NTT Pimpin Langsung Operasi SAR Pencarian Korban KM Putri Sakinah di Labuan Bajo

Kabidhumas Polda NTT menegaskan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 359 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, juncto Pasal 330 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

  • Bagikan