3). Pengendara atau pengemudi sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
4). Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi atau kendaraan bermotor yang tidak menggunakan safety belt.
5). Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol atau mengkonsumsi minuman keras(miras).
6). Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus.
7). Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan.
8). Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melebihi ketentuan daya angkut dan dimensi yang telah ditetapkan, Over Dimensi Over Load (ODOL).
9). Kendaraan yang parkir di bahu jalan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











