PAPUA, fokusnusatenggara.com — Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat – Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) mengklaim telah menembak mati mati seorang pria yang ditudingnya sebagai anggota intelijen militer Indonesia, Jumat (21/2/2025).
Juru bicara TPNPB OPM Sebby Sambom membenarkan menyebutkan anggota intelijen militer Indonesia itu yang selama ini menyamar sebagai tukang ojek.
“ Anggota kami 06.00 WIT ditembak mati sekitar Pelabuhan Aikai, Enarotali, Kabupaten Paniai, Provinsi Papua Tengah, pukul 06.00 waktu Papuai Dia sudah dipantau selama ini oleh anggota pasukan kami. Karena itu begitu ada kesematan dia dieksekusi mati ,” kata Sebby Sambom dalam rilisnya tertulis dalam bahasa Indonesia dan Inggris disertai video kepada media ini, Sabtu, 22 Februari 2025.
DIsebut agen intelijen Indonesia yang ditembak mati itu dilakukan anggota Pasukan TPNPB OPM dari (Kodap) XIII Kegepa Nipouda Paniai Paniai.
“Kami telah terima laporan resmi dari TPNPB wilayah Komando Pertahanan (Kodap) XIII Kegepa Nipouda Paniai Paniai. Mereka melaporkan bahwa mereka berhasil eksekusi mati anggota intelijen Indonesia yang menyamar sebagai tukang ojek,” ujar Sebby.
Seperti terlihat dalam video yang berdurasi 26 detik itu memperlihatkan korban yang masih mengenakan helm kuning terkapar bersimbah darah di atas badan jalan raya. Di samping korban tergeletak sebuah motor dan juga beberapa orang bersenjata yang diduga aparat kepolisian tengah berjaga.
Untuk kesekian kalinya, Sebby Sambom juga kembali menegaskan peringatan kepada warga non-Papua untuk segera meninggalkan daerah konflik bersenjata.
“Ini bagian dari pernyataan TPNPB sebelumnya, di mana kami sudah peringatkan bahwa di wilayah konflik bersenjata, tidak (boleh) ada orang Indonesia yang keliaran menjadi tukang ojek atau suster, mantri, guru. Semua itu bagian dari Indonesia Security Forces. Oleh karena itu, maka TPNPB wajib eksekusi,” tegasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











