KUPANG, fokusnusatenggara.com — Nasib naas menimpa Perangkat Desa ini. Dia adalah Yan Agustinus Amnesi Ketua RT 019/RW 006 Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang. Dia dipecat gara-gara selingkuh dengan istri seorang oknum Polisi, sebut saja namanya Ny. Bunga. Kasus ini juga viral di media social.
Kepala Desa Penfui Timur, Zem Tafoki membenarkan stafnya yang ketua RT ini dipecat karena perbuatannya mencemarkan aparat pemerintah Desa.
“ Yang bersangkutan, Ketua RT 019/RW 006 kami pecat. Walau SK nya sementara diproses kami sudah minta dia tidak menangani urusan pemerintah Desa di wilayahnya.Satu dua hari ini SK pemecatannya sudah kami terbitkan ,” kata Zem Tafoki, Kamis ( 12/2).
Lebih lanjut Zem menyebutkan kasus selingkuh Ketua RT dengan isteri oknum anggota polisi sudah ditangani, diselesaikan secara kekeluargaan dengan pernyataan tertulis diatas meterai.
“ Sebelumnya kami brsama Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) sudah tangani, mengurus, mempertemukan kedua belah pihak, minggu lalu. Dua belah pihak sepakat selesaikan secarakekeluargaan dengan pernyataan diatas meterai ,” jelas Zem Tafoki.
Kendati sudah berdamai secara personal, Zem menegaskan bahwa secara etika dan hukum, perbuatan oknum Ketua RT tersebut tidak dapat ditolerir. Berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan BPD, Pemdes Penfui Timur telah mengambil langkah tegas untuk mencopot Yan Agustinus Amnesi dari posisinya.
“ Intinya, walau telah diselesaikan secara kekeluargaan, namun untuk aparat pemerintahan Desa perbuatan itu tabu. Sangat mencederai, mencemarkan aparat. Karena itu tidak ada jalan lain, pecat ,” tegas Zem.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











