ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Ketua RT Ini Dipecat Gegara Selingkuh Dengan Istri Oknum Polisi

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan
Oplus_131072

KUPANG, fokusnusatenggara.com  —  Nasib naas menimpa Perangkat Desa ini. Dia adalah Yan Agustinus Amnesi Ketua RT 019/RW 006 Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang. Dia dipecat gara-gara selingkuh dengan istri seorang oknum Polisi, sebut saja namanya Ny. Bunga. Kasus ini juga viral di media social.

Kepala Desa Penfui Timur, Zem Tafoki membenarkan stafnya yang ketua RT ini dipecat karena perbuatannya mencemarkan aparat pemerintah Desa.

“ Yang bersangkutan, Ketua RT  019/RW 006 kami pecat. Walau SK nya sementara diproses kami sudah minta dia tidak menangani urusan pemerintah Desa di wilayahnya.Satu dua hari ini SK  pemecatannya sudah kami terbitkan ,” kata Zem Tafoki, Kamis ( 12/2).

Baca Juga :  Inilah Nasib Briptu Mohamad Rizky, Sikat Siswi SMK Dalam Kantornya,Dipecat

Lebih lanjut Zem menyebutkan kasus selingkuh Ketua RT dengan isteri oknum anggota polisi sudah ditangani, diselesaikan secara kekeluargaan dengan pernyataan tertulis diatas meterai.

“ Sebelumnya kami brsama Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) sudah tangani, mengurus, mempertemukan kedua belah pihak, minggu lalu. Dua belah pihak sepakat selesaikan secarakekeluargaan dengan pernyataan diatas meterai ,” jelas Zem Tafoki.

Baca Juga :  Angelino da Costa : Kalau Terbukti, PAN Akan PAW Rudi Bouk

Kendati sudah berdamai secara personal, Zem menegaskan bahwa secara etika dan hukum, perbuatan oknum Ketua RT tersebut tidak dapat ditolerir. Berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan BPD, Pemdes Penfui Timur telah mengambil langkah tegas untuk mencopot Yan Agustinus Amnesi dari posisinya.

“ Intinya, walau telah diselesaikan secara kekeluargaan, namun untuk aparat pemerintahan Desa perbuatan itu tabu. Sangat mencederai, mencemarkan  aparat. Karena itu tidak ada jalan lain, pecat ,” tegas Zem.

  • Bagikan