KUPANG, fokusnusatenggara.com — Ruas jalan negara sabuk merah sektor barat di wilayah Oepoli, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang, kembali menjadi sorotan publik. Proyek strategis nasional senilai Rp160 miliar lebih yang dibangun tahun 2021 menggunakan dana APBN melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) NTT, kini mengalami kerusakan serius di sejumlah titik.
Kerusakan yang muncul setiap kali musim hujan itu diduga kuat akibat penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi teknis perencanaan disisi lain struktur tanah dilokasi tersebut yang rawan longsor di musim penghujan.
Dugaan ini kini tengah menjadi perhatian serius pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang. Setelah menerima laporan resmi dari warga Oepoli, tim Kejari Kupang yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, SH, MH, segera bergerak melakukan peninjauan lapangan ke wilayah perbatasan tersebut. Tim kejaksaan melihat langsung kondisi jalan yang mengalami kerusakan pada ruas Oepoli–Noelelo dan Noelelo–Oenaek, di mana saat ini sedang berlangsung pekerjaan pemeliharaan rutin.
“Kami menerima laporan masyarakat terkait kondisi jalan yang dikerjakan oleh BPJN NTT tahun 2021 di wilayah Oepoli.
Dugaan kami, kerusakan ini disebabkan material yang digunakan tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak. Karena itu kami turun langsung untuk memastikan,” ujar Yupiter Selan, Sabtu (8/11/2025) di Oepoli.
Menurut Yupiter, temuan lapangan ini akan segera dikoordinasikan dengan pihak Balai Jalan sebagai pemilik kegiatan untuk memastikan penyebab kerusakan secara teknis.
“Hasil peninjauan ini akan kita sampaikan dan koordinasikan dengan pihak Balai Jalan. Kita ingin memastikan apakah kerusakan tersebut akibat mutu material atau faktor alam seperti longsor,” lanjutnya.
Dana APBN bukan alasan untuk lepas tangan menanggapi isu yang berkembang bahwa proyek APBN merupakan kewenangan pemerintah pusat, Kajari Yupiter menegaskan bahwa Kejari Kabupaten Kupang tetap memiliki kewenangan hukum penuh selama proyek tersebut berada dalam wilayah hukum Kabupaten Kupang.
“Ini negara Indonesia, bukan negara lain. Jangan sampai muncul opini bahwa proyek dengan dana APBN bukan kewenangan Kejari daerah. Selama kegiatan itu berada di wilayah Kabupaten Kupang, maka kami berhak melakukan penanganan hukum,” tegas Yupiter Selan dengan nada serius.
Ia menambahkan, upaya penegakan hukum tidak boleh berhenti pada alasan administratif sumber dana, sebab yang utama adalah akuntabilitas pelaksanaan proyek negara.
Kejari Kupang berharap, hasil koordinasi dan pemeriksaan mutu nanti dapat menjadi dasar untuk penanganan ulang terhadap ruas jalan yang rusak.
“Semua kerusakan akibat penggunaan material yang tidak sesuai harus dibongkar dan dikerjakan ulang. Jangan biarkan jalan strategis senilai ratusan miliar ini hancur hanya karena kelalaian atau permainan material,” tegasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











