Petugas juga menyasar pengendara yang tidak menggunakan helm SNI atau sabuk pengaman, melampaui batas kecepatan, melanggar marka dan rambu, menerobos lampu merah, menggunakan kendaraan tanpa pelat nomor sesuai ketentuan, serta memarkir kendaraan tidak pada tempatnya, termasuk di atas trotoar.
Polda NTT juga mengoptimalkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis untuk mendukung penindakan pelanggaran secara elektronik. Sementara penindakan manual tetap dilakukan terhadap pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan dan belum tercakup sistem ETLE.
Kapolda meminta seluruh personel tidak menjadikan operasi sebagai kegiatan penindakan semata. Edukasi kepada masyarakat harus diperkuat melalui sekolah, kampus, komunitas, media sosial, media massa, komunitas ojek daring, hingga kelompok pengemudi angkutan umum.
“Laksanakan Operasi Patuh Turangga 2026 dengan mengedepankan pendekatan yang humanis, edukatif, dan persuasif. Hindari tindakan arogan maupun tindakan yang dapat merusak kepercayaan masyarakat,” tegas Reza.
Perhatian khusus juga diarahkan pada jalur lintas antarkabupaten yang memiliki tingkat kerawanan kecelakaan. Pengendara diingatkan untuk mengendalikan kecepatan, mematuhi rambu, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan.
Kepada Kapolres dan Kapolresta jajaran, Kapolda memerintahkan agar dilakukan analisis dan evaluasi harian selama operasi berlangsung. Evaluasi tersebut diperlukan untuk mengetahui perkembangan situasi, mengidentifikasi kendala, dan memastikan seluruh sasaran operasi berjalan sesuai tujuan.
Kapolda juga mengingatkan seluruh personel agar mengutamakan keselamatan saat bertugas, mematuhi SOP, serta menjaga kondisi kesehatan selama pelaksanaan operasi.
Pada akhirnya, Polda NTT ingin agar keselamatan di jalan tidak berhenti pada kegiatan operasi selama 14 hari. Kesadaran tertib berlalu lintas diharapkan tumbuh menjadi kebiasaan masyarakat dalam setiap perjalanan.
“Polisi tidak bisa bekerja sendiri. Kami mengajak seluruh masyarakat NTT untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas, mematuhi aturan, menghormati sesama pengguna jalan, dan mengutamakan keselamatan dalam setiap perjalanan,” pesan Kapolda NTT
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











