Jika telah dilakukan ekspos bersama, lanjut Yupiter, maka penyidik bisa mengambil langkah lebih lanjut dalam kasus ini dengan menetapkan tersangka.
“Kalau sudah selesai ekspos maka kita bisa tetapkan tersangka dalam kasus sumur bor Oenuntono dan pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas Oesao,” ujarnya.
Terkait kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan jalan lapen di ruas Buraen-Erbaun tahun anggaran 2023 senilai Rp8,6 miliar, menurut Yupiter, saat ini tim penyelidik masih menyusun laporan penyelidikan dan jika telah rampung maka apakah bisa naik ke tingkat penyidikan atau tidak.
“Kalau kasus dugaan korupsi pekerjaan jalan Lapen di ruas Buraen-Erbaun, tim masih merampungkan laporan penyelidikan, dananti dari hasil penyelidikan itu kita lihat apakah ditingkatkan ke penyidikan atau tidak nanti kita lihat,” jelas Yupiter.
Sejak dilantik beberapa bulan lalu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, bersama timnya telah menyelidiki sejumlah kasus dugaan korupsi, di antaranya proyek sumur bor Desa Oenuntono senilai Rp1,9 miliar, Pembangunan Gedung Puskesmas Oesao, jalan Lapen Buraer–Erbaun tahun anggaran 2023 senilai Rp8,6 miliar, sarana dan prasarana pariwisata Pantai Teres senilai Rp49 miliar, dan pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di beberapa puskesmas yang diduga mubazir.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











