KUPANG,fokusnusatenggara.com — Proses penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan sumur bor di Desa Oenuntono, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun Anggaran 2019 senilai Rp1,9 miliar, terus berlanjut.
Saat ini, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang telah melayangkan surat kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT untuk meminta jadwal gelar (ekspos) perkara tersebut.
“Kita sudah mengirim surat kepada bapak Kajati NTT untuk meminta penetapan jadwal pelaksanaan ekspos dua kasus dugaan korupsi, yakni kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan sumur bor di Desa Oenuntono Kecamatan Amabi Oefeto Timur dan Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Oesao Kecamatan Kupang Timur,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, Senin, 6 Oktober 2025.
Menurutnya, rencana ekspos dua kasus dugaan korupsi ini telah lama disiapkan oleh Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kajari Kabupaten Kupang namun masih terkendala dengan banyaknya kegiatan Internal Kajati NTT, sehingga masih mengalami penundaan dan belum dilaksanakan.
“Berhubung dengan banyaknya kegiatan bapak Kajati maka, rencana Ekspos dua kasus dugaan Korupsi ini masih tertunda sampai sekarang, karena itu kita mengirim surat agar bisa dijadwalkan kegiatan ekspos Bersama bapak Kajati NTT,” jelas Mantan Kejari Lembata ini.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.