ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

JPU Tolak Eksepsi Eks Kapolres Ngada, PH Akhmad Bumi Cs Tetap pada Pendirian dalam Eksepsi

Avatar photo
Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

KUPANG, fokusnusatenggara.com  —   Sidang lanjutan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, SIK dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa berlangsung di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Kupang, Senin (14/07/2025).

Sidang berlangsung tertutup. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mohon kepada Majelis Hakim untuk menolak eksepsi terdakwa; Menyatakan dakwaan telah memenuhi syarat material sesuai pasal 143 ayat (2) KUHAP; Melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja; dan menerima dakwaan dan tanggapan JPU.

Penuntut Umum keberatan dengan eksepsi terdakwa AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja yang disampaikan melalui kuasa hukumnya Akhmad Bumi, SH, Nikolas Ke Lomi, SH, Budi Nugroho, SH., MH, Andi Alamsyah, SH dan Reno Nurjali Junaedy, SH, dalam persidangan sebelumnya.

Baca Juga :  Berkas 22 Tersangka Pembunuhan Prada Lucky Belum Dilimpahkan Ke Pengadilan Militer, Akhmad Bumi Ingatkan Waktu Penahanan Segera Habis

Akhmad Bumi, SH kepada wartawan di Pengadilan Negeri Kupang menjelaskan terdakwa tetap pada pendirian seperti yang telah disampaikan dalam eksepsi oleh kuasa hukumnya.

“Kami tetap pada pendirian seperti diuraikan dalam eksepsi bahwa dakwaan JPU kabur dan tidak jelas, dakwaan disusun dengan tidak cermat, jelas dan lengkap. Kami mohon dakwaan JPU dinyatakan batal demi hukum”, jelas Akhmad Bumi.

Baca Juga :  Terlibat Suap Hakim, Meirizka Widjaja Ibu Ronald Tannur Ditahan,  Sedangkan Suaminya Edward Tannur tidak Terlibat

Dari dua pandangan berbeda antara JPU dan penasihat hukum terdakwa terkait dakwaan ini, penasihat hukum terdakwa serahkan kepada Majelis Hakim untuk menilai.

“Kami serahkan kepada Majelis Hakim untuk menilai. Apapun keputusan Majelis Hakim, kami hormati”, jelas Akhmad Bumi.

Akhmad Bumi, SH yang pernah bergabung di Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) ini mengatakan, saat ini Indonesia belum memiliki Undang-Undang (UU) yang secara khusus mengatur prostitusi online.

Baca Juga :  10 Hukuman Mati Paling Kejam Di Dunia

Indonesia masih menggunakan UU Perlindungan Anak, UU Kekerasan Seksual, dan UU ITE dalam menjerat pelaku prostitusi online.

“Konstruksi dakwaan harus disusun dengan cermat agar tidak terjadi benturan antar UU dan antar peristiwa walau dakwaan disusun secara alternatif dan kombinasi dalam perkara ini. Jika terjadi benturan, dakwaan menjadi kabur, dan itu batal demi hukum”, jelas Bumi.

Bumi menjelaskan, dalam kasus ini, terkait prostitusi online, jasa seks komersial yang telah bergeser ke masyarakat cyber. Pemerintah perlu melihat hal ini, bila perlu situs prostitusi online ditutup

  • Bagikan