KUPANG,fokusnusatenggara.com- Satu lagi tersangka kasus dugaan korupsi proyek perumahan MBR ditahan tim penyidik Kejati NTT. Senin (8/9) penyidik menahan H. Jumari, selaku Direktur PT Tiga Dimensi Intiland (TDI) yang mengerjakan proyek perumahan MBR di Kabupaten Belu dan TTS. Jumari ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kupang, setelah diperiksa sebagai tersangka oleh jaksa Devi Muskita dari pukul 14.00-17.00 Wita.
Selama pemeriksaan, Jumari yang didampingi istrinya dan penasehat hukum, Duin Palungkun, dicecar dengan 10 pertanyaan terkait proyek yang dikerjakannya.
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Ridwan Angsar, yang dikonfirmasi mengatakan, penahanan dilakukan atas pertimbangan penyidik agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan alat bukti. “Tersangka kita tahan, dan akan menjalani pemeriksaan tambahan. Kita juga panggil Kasatker MBR untuk diperiksa hari ini (kemarin), tapi belum datang,” sebut Ridwan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.