KUPANG, fokusnusatenggara.com — Dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Pub Eltras Double Five Bar & Karaoke, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, menjadi sorotan publik setelah 13 ladies companion (LC) melaporkan adanya kekerasan dan dugaan eksploitasi yang mereka alami selama bekerja.
Kasus ini tidak hanya menghadirkan persoalan hukum, tetapi juga membuka diskusi luas tentang lemahnya pengawasan industri hiburan malam dan perlindungan terhadap pekerja perempuan di sektor rentan.
Telaah atas peristiwa ini disampaikan oleh Rm. Dr. Leo Mali, pengajar Filsafat pada Fakultas Filsafat UNWIRA Kupang sekaligus Penasehat Aliansi Peduli Perempuan dan Anak NTT (APPA-NTT).
Ia melakukan pemantauan langsung di Maumere pada 18–19 Februari 2026 bersama perwakilan Kantor Wilayah Kementerian HAM NTT, bertemu dengan para korban, pemilik usaha, aparat kepolisian, aktivis, serta sejumlah pihak terkait lainnya.
Tiga belas LC yang melapor berasal dari Jawa Barat, yakni Bandung, Cianjur, Karawang, dan Purwakarta. Mereka berusia antara 17 hingga 26 tahun, bahkan disebutkan ada yang mulai bekerja sejak berusia 15 tahun.
Para pelapor mengaku direkrut dengan janji gaji Rp8 juta per bulan, fasilitas mess gratis, serta pakaian dan perlengkapan kecantikan.
Namun dalam praktiknya, mereka mengaku harus membayar sewa mess, dibatasi akses keluar, serta dikenakan berbagai denda yang dianggap memberatkan.
Bentuk kekerasan yang dilaporkan meliputi kekerasan fisik seperti dijambak, ditampar, dicekik, hingga mengalami luka memar.
Selain itu, terdapat dugaan pemaksaan layanan seksual yang tidak tercantum dalam kesepakatan awal kerja. Sistem kasbon dan denda juga disebut menjadi instrumen kontrol yang membuat para pekerja terjerat utang, sehingga sulit meninggalkan tempat kerja.
Jaringan HAM Sikka menilai kasus ini memenuhi unsur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, termasuk unsur perekrutan lintas daerah dengan manipulasi posisi rentan dan dugaan eksploitasi ekonomi maupun seksual.
Di sisi lain, pemilik Pub Eltras, Yoseph Kalansius Grandi Wonasoba alias Andi Wonasoba, membantah seluruh tudingan tersebut. Ia menyatakan bahwa usahanya beroperasi secara legal dan para pekerja datang melamar secara sukarela.
Menurutnya, aturan denda yang diberlakukan hanya untuk menjaga disiplin dan ketertiban, bukan untuk menjerat atau mengeksploitasi.
Ia juga menegaskan bahwa persoalan utang yang mencuat lebih merupakan urusan pribadi beberapa pekerja, bukan kebijakan sistematis dari pengelola.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











