ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Dilaporkan Isterinya Pelda Chrestian Namo Ditahan Denpom IX/1 Kupang Diduga Terkait Kasus KDRT dan Perselingkuhan.

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

KUPANG, fokusnusatenggara.com    Pelda Chrestian Namo ditahan Denpom IX/1 Kupang sejak 7 Januari 2026. Penahanan ayah Prada Lucky ini karena dilaporkan isterinya Sepriana Paulina Mirpey diduga terkait kasus KDRT dan persdelingkuhan.

Kepada awak media Sepriana Paulina Mirpey  membenarkan melaporkan Pelda  Chrestian Namo sejak 2 Januari 2025 lalu. Ibunda almarhum Prada Lucky ini juga menyatakan puas karena laporannya ditindaklanjuti pihak Denpom IX/1 Kupang

“ Saya didampingki kuasa hukum melaporkan suami Pelda Chrestian Namo ke Denpom IX/1 Kupang. Selain ke Denpom, saya laporan yang sama juga saya adukan ke Kodim 1627/Rote Ndao. Isi laporannya sama, terkait dua kasus yakni KDRT dan perselingkuhan ,” kata ungkap Sepriana didampingi kuasa hukum dan keluarga di Denpom Kupang, Kamis 8 Januari 2026.

Baca Juga :  Pulihkan Hubungan Sosial dan Rumah Tangga : Kejati NTT Terapkan Restorative Justice:

Lebih lanjut Sepriana menyebutkan selain melaporkan suaminya Pelda Chrestian Namo, bersama anak-anaknya juga mendatangi Denpom IX/1 Kupang untuk meminta perlindungan dan bantuan hukum.

  • Bagikan