KUPANG, fokusnusatenggara.com — Pelda Chrestian Namo ditahan Denpom IX/1 Kupang sejak 7 Januari 2026. Penahanan ayah Prada Lucky ini karena dilaporkan isterinya Sepriana Paulina Mirpey diduga terkait kasus KDRT dan persdelingkuhan.
Kepada awak media Sepriana Paulina Mirpey membenarkan melaporkan Pelda Chrestian Namo sejak 2 Januari 2025 lalu. Ibunda almarhum Prada Lucky ini juga menyatakan puas karena laporannya ditindaklanjuti pihak Denpom IX/1 Kupang
“ Saya didampingki kuasa hukum melaporkan suami Pelda Chrestian Namo ke Denpom IX/1 Kupang. Selain ke Denpom, saya laporan yang sama juga saya adukan ke Kodim 1627/Rote Ndao. Isi laporannya sama, terkait dua kasus yakni KDRT dan perselingkuhan ,” kata ungkap Sepriana didampingi kuasa hukum dan keluarga di Denpom Kupang, Kamis 8 Januari 2026.
Lebih lanjut Sepriana menyebutkan selain melaporkan suaminya Pelda Chrestian Namo, bersama anak-anaknya juga mendatangi Denpom IX/1 Kupang untuk meminta perlindungan dan bantuan hukum.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









