“Setelah diketahui adanya kasus ini, Kapolsek Kota Lama saya perintahkan untuk segera menangkap para terduga pelaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka. Dan (Rabu, 20/8/2025) dini hari tadi, para terduga anak pelaku berhasil diamankan,” tegas Kapolresta Djoko.
Kapolresta Kupang Kota mengatakan, bahwa pemeriksaan masih terus dilakukan terhadap para terduga pelaku yang berstatus anak. Kendati demikian, mereka tetap dapat dijerat hukum.
Berdasarkan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 170 ayat (1) KUHPidana, kedua terduga anak pelaku terancam pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
Mantan Kapolres Pamekasan ini mengingatkan masyarakat, khususnya anak-anak untuk tidak melakukan segala bentuk tindakan kekerasan dan hanya fokus pada aktifitas belajar demi menggapai cita-cita.
“Jalan tugas dan kewajiban sebagai pelajar dengan sebaik-baiknya demi menggapai cita-cita untuk masa depan. Melakukan tindakan kekerasan hanya akan merugikan diri sendiri maupun orang lain,” pungkas Kombes Djoko Lestari
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











