“ Proposalnya sudah siap dan akan diserahkan dalam waktu dekat ini ke pemerintah Selandia Baru untuk berunding dengan Indonesia ,” kata Sebby Sambom seraya menolak menyebutkan isi proposal tersebut.
Namun satu syarat yang disebutkan Sebby Sambom yakni seminggu menjelang hari H pembebasan pilot Philip Mark Mehrtens, semua militer Indonesia harus jauh berada 25 km dari radius, jalur yang dilalui tim negosiator yang menjemput.
“ Kami TPNPB OPM akan carter pesawat luar negeri, bukan dari Indonesia. Pesawat bersama negosiator akan menjemput pilot Philip Mark Mehrtens dari Bandara Ndugama ke Bandara Sentani. Selanjutnya ke Port Moresby Papua Nugini. Dari sana akan kenegara ketiga untuk menyerahkan pilot itu yang sudah ditunggu isterinya Maria ,” ungkap Sebby sekali lagi minta maaf tidak menyebutkan nama negara ketiga tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya Kala itu Philip Mark Mehrtens ditangkap Panglima Kodap III Ndugama Brigjen Egianus Kogeya bersama pasukannya di Lapangan Udara Paro, di Nduga pada 7 Februari 2023 lalu saat mendaratkan pesawat jenis Pilatus Porter PC-6 di lapangan terbang Distrik Paro, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan.
Dia menyebutkan tindakan TPNPB OPM dalam penyanderaan dilakukan sudah sesuai standar hukum perang. Kapten pilot Philip selama setahun lebih ini dijadikan tawanan perang.
“Pilot Philip Mark Mehrtens mendaratkan pesawat Susi Air di wilayah perang. Pesawat ini disubsidi oleh Pemerintah Indonesia dengan program Operasi Perintis. Karena itu dia, sudah wajar kami tangkap, sandera dan tawan,” jelas Sebby Sambom.
Sebetulnya sebut Sebby, pembebasan pilot Philips sudah dilakukan beberapa waktu lalu. Namun semua ini terhambat karena Pemerintah Indonesia tidak mampu membuka diri, menerima proposal kami, melakukan negosiasi damai dengan bangsa Papua, untuk membebaskan Kapten Philip.
“ Sementara pemerintah Selandia Baru yakni Menlu Winston Peters menegaskan telah menyediakan jalur, memfasilitasi pihak PBB untuk bisa menjemput pilot Philip di pedalaman Rimba Papua. Namun ini terhambat karena pemerintah Indonesia tidak merespon ,” kata Sebby Sambom.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











