ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Breaking News: Kapolres Ngada Diciduk Tim Mabes Polri Diguga Terlibat Kasus Asusila dan Narkoba

Avatar photo
Reporter : DICKY TAUNAISEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

“ Jika dalam pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana lainnya, maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia. Proses hukum akan mengacu pada ketentuan disiplin maupun kode etik profesi Polri,” tegas Kabid Humas.

Selain itu, ditegaskan bahwa apabila seorang Perwira Penengah (Pamen) yang menjabat suatu jabatan strategis lingkungan Polri terbukti melakukan pelanggaran, maka kewenangan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan akan diambil alih oleh Divisi Propam Polri, sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.

“Kami juga menekankan kepada seluruh anggota Polri agar senantiasa selalu menjunjung tinggi nilai – nilai Tribrata dan Caturprasetya dalam menjalankan tugasnya,” ujar Kombes Henry.

Baca Juga :  Sengketa Lahan Pantai Pede, Gubernur NTT Diperiksa KPK

Untuk dikertahui, sesuai info AKBP Fajar lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) tahun 2011.terlibat kasus pidana Asusila anak dibawah umur dan narkoba yang dimonitor Mabes Polri sehingga dipanggil dan diamankan sejak 20 Februari 2025 lalu.

Saat ini, AKBP Fajar tengah menjabat sebagai Kapolres Ngada. Jabatan itu telah diemban AKBP Fajar sejak Juni 2024.

Baca Juga :  BPN Rote Ndao dan Kejari Teken PKS Untuk Perkuat Kepastian Hukum  Terkait Masalah Tanah

Dia menggantikan AKBP Padmo Arianto yang dimutasi menjadi Wadanmen II Pelopor Pas Pelopor Korbrimob Polri.

 

 

  • Bagikan