ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Breaking News! Audit BPK Temukan Kerugian Negara Kasus MTN 50 M Bank NTT, Siapa Bakal Tersangka ? 

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

 Akibatnya, dana investasi sebesar Rp 50 miliar milik Bank NTT tidak dapat kembali, menyebabkan potensi kerugian keuangan negara yang kini telah dikonfirmasi oleh BPK RI.

 Skandal serupa sebelumnya terjadi di Bank Jambi, yang mengalami kerugian hingga Rp 310 miliar akibat transaksi MTN dengan pola hampir sama.

 Sebelum hasil audit BPK diterima, Kejati NTT lebih dulu melakukan langkah konkret berupa penyitaan uang sebesar Rp 108 juta dari Moerad Radjasa, mantan Direktur PT Bina Artha Sekuritas.

Baca Juga :  Terkait Tiga Perwira Polres Malaka Yang Aniaya Anggota ,  Kapolda NTT : Saya Perintahkan Diproses Sesuai Ketentuan

 Moerad menyerahkan uang tersebut secara sukarela sebagai bagian dari upaya pengembalian kerugian negara, setelah sebelumnya diperiksasebagai saksi oleh tim penyidik.

 Penyitaan itu dilakukan berdasarkan serangkaian surat perintah penyidikan dan penyitaan sejak Mei 2024 hingga Februari 2025, yang menandai keseriusan Kejati NTT dalam menelusuri setiap aliran dana yang terkait dengan transaksi MTN Bank NTT.

Baca Juga :  Polres Belu Selidiki Dugaan Penganiayaan Oleh Anak Bupati Malaka

 Kini, uang hasil penyitaan telah diamankan di rekening titipan Kejati NTT pada Bank BNI. Tindakan penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan keuangan negara.

  • Bagikan