Akibatnya, dana investasi sebesar Rp 50 miliar milik Bank NTT tidak dapat kembali, menyebabkan potensi kerugian keuangan negara yang kini telah dikonfirmasi oleh BPK RI.
Skandal serupa sebelumnya terjadi di Bank Jambi, yang mengalami kerugian hingga Rp 310 miliar akibat transaksi MTN dengan pola hampir sama.
Sebelum hasil audit BPK diterima, Kejati NTT lebih dulu melakukan langkah konkret berupa penyitaan uang sebesar Rp 108 juta dari Moerad Radjasa, mantan Direktur PT Bina Artha Sekuritas.
Moerad menyerahkan uang tersebut secara sukarela sebagai bagian dari upaya pengembalian kerugian negara, setelah sebelumnya diperiksasebagai saksi oleh tim penyidik.
Penyitaan itu dilakukan berdasarkan serangkaian surat perintah penyidikan dan penyitaan sejak Mei 2024 hingga Februari 2025, yang menandai keseriusan Kejati NTT dalam menelusuri setiap aliran dana yang terkait dengan transaksi MTN Bank NTT.
Kini, uang hasil penyitaan telah diamankan di rekening titipan Kejati NTT pada Bank BNI. Tindakan penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan keuangan negara.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











