ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Artis Pice Kota Dijerat UU Perlindungan Anak Terancam 15 Tahun Penjara Dua TSK Lainnya Buron

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan
Artis Pice Kota saat belaga di Indonesia Idol ( Istimewa )

KUPANG, fokusnusatenggara.com  —  Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, menegaskan bahwa artis indoensia idol Pice Kota dijerat dengan dua ketentuan hukum sekaligus dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada Minggu, 11 Januari 2026, di Hotel Setia Atambua.

Selain Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, tersangka juga dijerat dengan ketentuan dalam KUHP Nasional.

Kapolres menjelaskan, penyidik turut menerapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 473 ayat (2) huruf b, yang mengatur tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak.

Baca Juga :  Warga Kupang Kena Tipu Uang Palsu Saat Transaksi Trasnfer di BRILink

“Penerapan pasal dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup. Kami memastikan proses hukum berjalan profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AKBP I Gede Eka Putra.

  • Bagikan