KUPANG, fokusnusatenggara.com — Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, menegaskan bahwa artis indoensia idol Pice Kota dijerat dengan dua ketentuan hukum sekaligus dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada Minggu, 11 Januari 2026, di Hotel Setia Atambua.
Selain Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, tersangka juga dijerat dengan ketentuan dalam KUHP Nasional.
Kapolres menjelaskan, penyidik turut menerapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 473 ayat (2) huruf b, yang mengatur tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
“Penerapan pasal dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup. Kami memastikan proses hukum berjalan profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AKBP I Gede Eka Putra.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











